Logo Header Antaranews Jogja

Bantul belum bisa cetak 20.000 e-KTP

Rabu, 24 September 2014 21:36 WIB
Image Print
Ilustrasi (Foto antarafoto.com)

Bantul (Antara Jogja) - Dinas Kependudukan dan Catat Sipil Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, saat ini belum bisa melakukan pencetakan 20 ribu keping kartu tanda penduduk elektronik milik warga setempat yang sudah perekaman.

"Dari hasil rekaman data sejak Januari sampai sekarang ada sekitar 20.000 e-KTP yang belum dicetak, ini karena blangko e-KTP yang disediakan pemerintah pusat belum turun sampai sekarang," kata Kepala Disdukcapil Bantul, Fenti Yusdayati di Bantul, Rabu.

Menurut dia, jumlah e-KTP yang belum dapat dicetak tersebut kemungkinan terus bertambah mengingat setiap hari pihaknya setidaknya melayani permintaan perekaman data untuk pembuatan e-KTP berkisar antara 60 sampai 100 orang.

Menurut dia, sebenarnya Disdukcapil Bantul dijanjikan akan menerima blangko e-KTP pada Agustus lalu, namun dengan alasan keterlambatan proses pengadaan, maka pemerintah pusat menjadwalkan ulang pengiriman pada November mendatang.

"Makanya begitu nanti blangkonya datang kami harus segera melakukan pencetakan, meski kami hanya mempunyai waktu sekitar dua bulan, namun kami akan berupaya karena mulai 2015 nanti e-KTP sudah resmi diberlakukan," kata Fenti.

Berkaitan dengan persiapan pencetakan e-KTP itu, lanjut dia pihaknya mulai mempersiapkan sumber daya manusia (SDM), selain itu disiapkan sebanyak tujuh sampai delapan `printer` (alat cetak), bahkan dalam proses pencetakan petugas akan lembur.

Sementara itu, kata dia untuk perekaman e-KTP, ia mengatakan saat ini masih ada sekitar 6 ribuan warga yang belum melakukan perekaman, dari jumlah itu sekitar 2000-an tercatat sebagai tenaga kerja di luar negeri, sementara sisanya dari kalangan lanjut usia (lansia) atau bekerja di luar daerah.

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Pendaftaran Disdukcapil Bantul, Dodik Koeswardhono mengatakan, karena keterlambatan distribusi blangko e-KTP dari pusat, instansinya sempat dikomplain warga karena belum bisa memberikan fisik e-KTP meskipun sudah rekaman.

Sebab, kata dia meski belum secara resmi diberlakukan, namun sejumlah instansi sudah menggunakan e-KTP untuk urusan administratif, misalnya untuk pengurusan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

"Menjelang penerimaan CPNS kemarin juga banyak yang protes, soalnya dalam pendaftaran wajib menggunakan e-KTP, sementara e-KTP-nya sendiri belum jadi, akhirnya kami hanya bisa memberikan surat bukti telah melakukan perekaman," katanya.

(KR-HRI)



Pewarta :
Editor: Masduki Attamami
COPYRIGHT © ANTARA 2026