Anggota DPRD Setyo Wibowo divonis tiga bulan

id dprd setyo wibowo

Anggota DPRD Setyo Wibowo divonis tiga bulan

Palu hakim (sergapntt.com)

Gunung Kidul (Antara Jogja) - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Istimewa Yogyakarta Setyo Wibowo (42) dijatuhi hukuman tiga bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Wonosari, Kabupaten Gunung Kidul, dalam kasus penipuan.

Hakim Ketua PN Wonosari Tiraes Sirait di Gunung Kidul, Selasa, mengatakan majelis hakim sepakat dengan tuntutan jaksa yang menyatakan Setyo bersalah melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

"Hal yang membuktikan ialah adanya kuitansi sebesar Rp280 juta. Uang sebsar Rp280 juta ini diberikan Suparno sebagai uang muka pembelian sebidang tanah di Selang, Wonosari," kata Tiraes.

Namun demikian, hakim tidak sepenuhnya sependapat dengan tuntutan jaksa. Sehingga menjatuhkan hukuman lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa.

"Memutuskan menjatuhkan hukuman tiga bulan penjara. Namun, selama proses perkara berlangsung yang bersangkutan telah menjalani kurungan selama tiga bulan, sehingga terdakwa langsung bebas," katanya.

Menurut dia, hal-hal yang meringankan terdakwa ialah telah melakukan perdamaian dengan pemohon (Suparno), mengembalikan uang muka pembelian tanah. Terdakwa juga berperilaku baik selama proses persidangan. "Hal-hal tersebut yang meringankan terdakwa,� kata dia.

Majelis Hakim Tiraes mempersilakan terdakwa dan JPU Daniel de Rozari untuk menyampaikan tanggapan atas putusan tersebut, dan memberikan waktu tujuh hari jika masih pikir-pikir.

"Kami persilakan kedua belah pihak memberikan tanggapan. Kalau menolak atau menerima akan kami buat berita untuk disampaikan ke pengadilan tinggi," katanya.

Setyo Wibowo yang ditemui seusai sidang mengatakan dirinya merasa tidak bersalah atas kasus tersebut. Sehingga dirinya belum menerima vonis tersebut. "Saya masih menyatakan pikir-pikir," katanya.

Dia mengatakan kasus jula beli tanah sebenarnya sudah diselesaikan dengan cara kekeluargaan dan pelapor sudah menyatakan sudah mencabut berkas.

Sehingga, menurut dia, berdasarkan keterangan para saksi dan fakta yang terungkap, unsur Pasal 378 yang disampaikan oleh JPU tidak terbukti. "Seharusnya saya sudah tidak bersalah," katanya.

(KR-STR)
Pewarta :
Editor: Heru Jarot Cahyono
COPYRIGHT © ANTARA 2024