Logo Header Antaranews Jogja

Polda DIY antisipasi aksi "sweeping" tempat penginapan

Minggu, 2 November 2014 20:36 WIB
Image Print

Gunung Kidul (Antara Jogja) - Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta akan melakukan antisipasi aksi "sweeping" dan main hakim sendiri oleh organisasi masyarakat ataupun kelompok tertentu di sejumlah tempat hiburan dan penginapan.

Kapolda DIY Brigjen Pol Oerip Soebagyo di Gunung Kidul, Minggu, mengatakan, pihaknya akan melakukan antisiapsi agar aksi "sweeping" tidak terjadi.

"Kami berharap jika terjadi pelanggaran sebaiknya dilaporkan kepada Kepolisian. Jangaan sampai melakukan tindakan sendiri," kata Oerip.

Menurut Kapolda, untuk mengantisipasi aksi main hakim sendiri. Pihak kepolisian terus melakukan upaya pendekatan untuk memberikan pemahaman supaya tidak melakukan penekanan kepada kelompok lain.

"Jangan sampai main hakim sendiri, serahkan kepada aparat kepolisian," kata dia.

Namun demikian, kepolisian akan menindak tegas pelaku jika kelompok tertentu tetap melakukan sweeping. Kepolisian juga akan melakukan pencarian terhadap pelaku yang melakukan aksi main hakim sendiri beberapa waktu lali yang merusak lokasi karaoke liar di Pantai Krakal.

"Kemarin sudah kami antisipasi, namun ada beberapa oknum yang melakukan aksi `sweeping` sendiri. Kami akan cari siapa pelakunya," tegas Oerip.

Sebelumnya, isu akan adanya gerakan sweping yang dilakukan kelompok ormas di kawasan pantai selatan Gunung Kidul membuat resah kalangan pengusaha dan warga Sabtu (1/11) malam.

"Warga mendengar isu akan adanya ormas yang melakukan sweeping dan kami sudah bersiap hingga dini hari," kata Murbani salah satu warga Pesisir Gunung Kidul.

Ia mengatakan pehadangan dilakukan oleh ratusan orang yang berasal dari warga di sepanjang pantai di Gunung Kidul. Sebab, di lokasi tersebut terdapat penginapan, sehingga warga resah terhadap mata pencahariannya akan di rusak oleh sekelompok orang.

"Selain warga juga dilakukan pengamanan dari Pihak kepolisian," katanya.

Sebelumnya, aksi pengrusakan di salah satu tempat karaoke kawasan Pantai Krakal pada Rabu (29/10) malam lalu. Sebelumnya pada siang hari, petugas gabungan dari Satpol PP menutup lima karaoke liar di sepanjang pantai Selatan Gunung Kidul. Pada kesempatan tersebut sejumlah wanita diduga sebagai gadis pemandu diamankan oleh petugas. Tempat karaoke terpaksa disegel lantaran menyalahi Perda Nomor 13 Tahun 2010 tentang Izin Usaha. Namun demikian, bagi pemilik tidak ada sanksi administrasi ataupun pidana.


(KR-STR)



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026