Logo Header Antaranews Jogja

DPRD Kulon Progo bahas 24 raperda

Selasa, 18 November 2014 06:54 WIB
Image Print
DPRD Kulon Progo, DIY. (Foto ANTARA/Mamiek)

Kulon Progo (Antara Jogja) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, rencanakan pembahasan 24 rancangan peraturan daerah sesuai dengan program legislasi daerah pada 2015.

Wakil Ketua DPRD Kulon Progo Ponimin Budi Hartono di Kulon Progo, Selasa, mengatakan 24 rancangan peraturan daerah (raperda) terdiri atas 19 raperda dalam skala prioritas, tiga raperda yang menjadi kewajiban, dan dua raperda inisiatif dewan.

"Raperda usulan eksekutif sudah kami terima. Jumlah ini mengalami peningkatan dibandingkan Prolegda 2014 yang hanya 18 raperda," katanya.

Ia mengatakan raperda usulan eksekutif di antaranya pembentukan organisasi dan tata kerja dinas daerah, retribusi tempat rekreasi dan olahraga, penyelenggaraan perpanjangan izin memperpanjang tenaga kerja asing, badan permusyawaratan desa, perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan, rencana induk pembangunan kepariwisataan, pola organisasi sekretaris desa dan pelayanan publik.

Sebanyak dua raperda inisiatif DPRD, yakni raperda tentang Jaminan Pemberdayaan dan Jaminan Mutu Pendidikan.

"Usulan itu kemudian kami tindaklanjuti dengan mendistribusikan ke masing-masing. Hal ini untuk menentukan urutan prioritas raperda apa yang mendesak untuk dibahas lebih dulu," kata Ponimin.

Ketua Badan Legislasi DPRD Kulon Progo Risman Susandi mengatakan dua hari ke depan, pihaknya akan mengoptimalkan rapat untuk menentukan langkah dalam menyusun Prolegda 2015.

"Sesuai aturan perundangan yang ada, prolegda harus diselesaikan sebelum APBD tahun bersangkutan dibahas. Kami yakin bisa cepat selesai karena beberapa usulan dari fraksi sudah masuk," katanya.
(KR-STR)



Pewarta :
Editor: Heru Jarot Cahyono
COPYRIGHT © ANTARA 2026