Logo Header Antaranews Jogja

Legislator Bantul minta pengalihan penerima PSKS

Senin, 8 Desember 2014 09:56 WIB
Image Print
Kantor DPRD Bantul DIY (Foto Antara/Sidik)

Bantul (Antara Jogja) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, meminta pihak kelurahan mengambil kebijakan mengenai pengalihan penerima dana program simpanan keluarga sejahtera kepada yang layak menerima.

"Kami prihatin dengan penerima PSKS yang masih belum tepat sasaran, makanya kelurahan harus berani mengambil sikap tegas untuk mengalihkan penerima PSKS," kata Sekretaris Komisi D DPRD Bantul, Ichwan Tamrin, Senin.

Menurut dia, jika tidak ada langkah tegas dari kelurahan, aduan mengenai bantuan atas kenaikan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang salah sasaran akan terus bermunculan, akibat banyaknya kepala keluarga (KK) miskin yang tidak dapat menikmati bantuan.

Pihaknya meyakini kelurahan sebenarnya mengetahui data warga yang memang layak menerima PSKS atau tidak, sebab data ini mudah diperoleh dengan mengorek informasi dari pengurus RT hingga kepala dukuh, apalagi data angka kemiskinan juga bersumber dari keterangan mereka.

"Untuk menentukan miskin atau tidak kan sudah ada kriterianya, termasuk keterangan dari kelurahan, makanya kelurahan pasti tahu mengenai hal ini," kata anggota DPRD Bantul dari Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut.

Menurut dia, tenaga kesejahteraan sosial kecamatan (TKSK) juga pernah mengajukan perubahan data pemegang Kartu Perlindungan Sosial (KPS) kepada kelurahan, sebagai salah satu sarat utama penerima untuk mengambil bantuan PSKS di Kantor Pos.

"Kalau menunggu perubahan data dari pemerintah pusat masih lama, jadi harus ada inisiatif sendiri," katanya.

Untuk itu, kata dia Bagian Pemerintah Desa atau Dinas Sosial (Dinsos) Bantul perlu berkoordinasi dengan kelurahan agar dapat menjadi pijakan bagi kelurahan untuk mengalihkan PSKS kepada KK miskin yang belum mendapatkannya dengan rekomendasi dari TKSK.

Sementara itu, Kepala Bagian Pemerintah Desa Bantul Heru Wismantoro mengatakan pihaknya tidak berwenang mengintruksikan kelurahan mengalihkan atau merubah data penerima PSKS di wilayah mereka masing-masing.

"Kami tidak mempunyai kewenangan, karena ini wewenang Dinas Sosial," katanya singkat.
(KR-HRI/)



Pewarta :
Editor: Heru Jarot Cahyono
COPYRIGHT © ANTARA 2026