
Legislator Bantul minta ada audit pendapatan parkir

Bantul (Antara Jogja) - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, meminta ada audit dari lembaga terkait seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan terhadap pendapatan pajak dan retribusi parkir di wilayah setempat.
Anggota DPRD Bantul Sigit Nursyam di Bantul, Selasa, mengatakan besaran pendapatan pajak dan retribusi parkir Bantul yang masing-masing tidak sampai sebesar Rp100 juta setahun dinilai janggal karena secara kasat mata potensi parkir di wilayah ini sangat besar.
"Persoalan ini akan saya sampaikan ke rapat dewan Bantul, selanjutnya juga harus ada audit dan studi kelayakan dari lembaga berwenang untuk menguji kebenaran pendapatan parkir itu," katanya.
Pihaknya menilai janggal besaran pendapatan sektor parkir ini karena, misalnya di wilayah Banguntapan yang merupakan kawasan pertumbuhan usaha yang pajaknya dianggap paling besar hanya mampu mengumpulkan pendapatan Rp31 juta.
Padahal, kata da di wilayah kecamatan yang berbatasan dengan perkotaan tersebut banyak terdapat sentra parkir seperti gedung Jogja Expo Center (JEC) serta jalan-jalan umum yang selalu ramai kendaraan karena banyak berdiri tempat usaha.
"Demikian di wilayah Kecamatan Sewon yang memiliki potensi parkir dari Stadion Sultan Agung, dari kasat mata saja aneh dan janggal pendapatan sebesar itu padahal kendaraan melimpah," katanya.
Oleh sebab itu, kata dia perlu ada audit terhadap rendahnya pendapatan dari sektor parkir tersebut, agar tidak ada dugaan yang mengarah pada adanya kebocoran uang yang harusnya disetor ke kas daerah.
Sementara itu, Kepala Bidang Pendapatan, Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Bantul Trisna Manurung mengatakan, dalam APBD Bantul 2014 pendapatan asli daerah dari sektor pajak parkir tercatat sebesar Rp72 juta.
Ia mengatakan, pendapatan dari retribusi parkir di Bantul totalnya mencapai Rp98 juta yang terdiri dari retribusi parkir di tempat khusus dan di jalan umum.
"Kalau pajak parkir itu dikenakan ke pengelola atau pengusaha parkir, kalau retribusi langsung dari warga yang menerima manfaat fasilitas parkir. Kami hanya mencatat pendapatan yang masuk, sementara yang memungut dinas terkait," katanya.
(KR-HRI)
Pewarta : Oleh Heri Sidik
Editor:
Nusarina Yuliastuti
COPYRIGHT © ANTARA 2026
