Logo Header Antaranews Jogja

DPRD Yogyakarta: Perlu zonasi pedagang pasar tradisional

Senin, 2 Februari 2015 16:21 WIB
Image Print
Pedagang pasar tradisional (Foto antaranews.com/doc)

Yogyakarta (Antara Jogja) - Komisi B DPRD Kota Yogyakarta menyoroti perlunya zonasi pedagang di pasar tradisional usai melakukan inspeksi mendadak di Pasar Demangan Yogyakarta agar kondisi pasar lebih tertata.

"Zonasi bisa dilakukan dengan menetapkan zona untuk pedagang yang menjual dagangan kering dan basah sehingga pasar lebih tertata," kata Ketua Komisi B DPRD Kota Yogyakarta Nasrul Khairi di Yogyakarta, Senin.

Menurut dia, penataan pasar tradisional tidak hanya menyangkut aspek fisik tetapi juga pada aspek non fisik, dan penetapan zonasi di pasar tradisional merupakan salah satu upaya untuk revitalisasi non fisik.

Penataan Pasar Demangan, lanjut dia, perlu segera dilakukan karena pasar tradisional itu memiliki lokasi yang sangat strategis, yaitu di dekat perbatasan dengan Kabupaten Sleman dan juga dekat dengan daerah tujuan wisata.

Selain itu, kondisi jalan di depan pasar sudah kerap mengalami kemacetan, terutama saat pagi hari yang menjadi puncak kesibukan di pasar tersebut.

"Ada juga informasi mengenai pedagang bahan kebutuhan pokok yang menggunakan mobil bak terbuka yang berjualan di depan pasar. Jika tidak segera ditangani, maka pembeli lebih memilih berbelanja di mobil bak terbuka itu daripada harus masuk ke pasar," katanya.

Ia berharap, penataan Pasar Demangan tidak hanya ditujukan untuk penataan fisik dan non fisik semata, tetapi juga menambah fungsi pasar terutama saat malam hari yaitu menjadi lokasi tujuan wisata kuliner malam.

"Hanya saja, apabila dilakukan penataan, maka pedagang harus dipindahkan terlebih dulu. Ini yang perlu dicarikan solusinya dan itu tidak mudah," katanya. Di Pasar Demangan terdapat sekitar 850 pedagang.

Sementara itu, Kepala Dinas Pengelolaan Pasar Kota Yogyakarta Maryustion Tonang mengatakan, terdapat dua aspek yang perlu diperhatikan dalam revitalisasi pasar yaitu fisik dan non fisik.

"Zonasi pedagang adalah salah satu pola revitalisasi menyangkut aspek non fisik. Pasar tradisional yang sudah menetapkan zonasi adalah di Pasar Kranggan dan Giwangan," katanya.

Penataan zonasi di Pasar Kranggan, lanjut dia, diawali dengan penataan fisik yang masih terus berlanjut hingga tahun ini. Di pasar tersebut, pedagang sudah ditata berdasarkan jenis dagangannya, seperti daging, sayur, dan pakaian.

"Zonasi pedagang di pasar tradisional rencananya akan diterapkan di seluruh pasar. Penataan ini bukan ditujukan untuk menumbuhkan persaingan tidak sehat antar pedagang, tetapi justru meningkatkan interaksi pedagang yang menjual dagangan sama, serta memudahkan pembeli saat berbelanja di pasar," katanya.

(E013)



Pewarta :
Editor: Luqman Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2026