Logo Header Antaranews Jogja

Dinkes: isu "Kulon Progo Bebas Tembakau" berlebihan

Selasa, 3 Februari 2015 15:10 WIB
Image Print
Ilustrasi (foto antaranews.com)

Kulon Progo (Antara Jogja) - Dinas Kesehatan Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, menilai isu yang muncul di tengah masyarakat bahwa "Kulon Progo bebas tembakau" berlebihan.

"Isu ini tidak benar sama sekali. Jadi kalau ada petani Kulon Progo yang bertanam tembakau ya silakan saja," kata Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kulon Progo Bambang Haryatno di Kulon Progo, Selasa.

Ia mengatakan diberlakukannya Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) bukan berarti melarang orang untuk merokok, tetapi hanya mengatur tempat-tempat yang bebas asap rokok maupun tempat mana yang diperkenankan untuk merokok karena asap rokok juga membahayakan perokok pasif, tentu sangat merugikan kalau yang terkena ibu hamil dan bayi.

"Hanya saja dengan Perda KTR ini diharapkan dapat menekan adanya perokok pemula," katanya.

Bambang mencontohkan, perokok beratpun tentu tidak mau kalau anaknya diajari untuk menjadi perokok. "Kami yakin seorang perokok beratpun tidak rela kalau anaknya diajari untuk jadi perokok," katanya.

Sementara itu, Sekretaris Komisi II DPRD Kulon Progo Suharmanto menyayangkan pemerintah setempat masih menerima dana bagi hasil cukaihasiltembakau meski memberlakukan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

"Kalau Pemkab Kulon Progo tetap memberlakukan Perda Kawasan Tanpa Rokok, konsekuensinya tidak menerima dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT)," kata

Selama ini, kata Suharmanto, Pemkab Kulon Progo bermain dua kaki yakni memberlakukan Perda Kawasan Tanpa Rokok dan menerima DBHCHT. Seharusnya, kalau masih menerima DBHCHT, artinya perusahaan rokok boleh memasang ikan rokok dengan batasan-batasan tertentu.

Menurut dia, pemkab harus memiliki ide kreatif dalam merangsang pertumbuhan ekonomi di Kulon Progo, dari pada mengurusi iklan.

"Pemkab harus menerima konsekuensi dari pemerlakukan Perda Kawasan Tanpa Rokok. Selama ini, pemkab main dua kaki," katanya.
KR-STR



Pewarta :
Editor: Nusarina Yuliastuti
COPYRIGHT © ANTARA 2026