
Jam kerja PNS berkurang selama Puasa

Yogyakarta (Antara Jogja) - Total jam kerja pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta akan berkurang selama lima jam dalam satu pekan selama bulan puasa dari 37,5 jam menjadi 32,5 jam.
"Aturan pengurangan jam kerja pegawai saat bulan puasa sudah ditetapkan melalui surat edaran dan surat tersebut juga sudah disampaikan ke seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dan instansi yang ada di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta," kata Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Yogyakarta Titik Sulastri di Yogyakarta, Selasa.
Menurut Titik, dasar penetapan pengurangan jam kerja adalah surat edaran dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2015 tentang penetapan jam kerja pegawai negeri sipil, TNI dan Polri selama bulan puasa.
Jam kerja pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta yang bekerja lima hari dalam satu pekan untuk Senin hingga Kamis ditetapkan masuk pukul 07.30 WIB hingga 14.45 WIB, dan Jumat masuk pukul 07.30 WIB hingga 11.00 WIB.
Sedangkan untuk pegawai yang masuk enam hari dalam satu pekan, yaitu Senin hingga Kamis ditetapkan masuk pukul 07.30 WIB hingga 13.30 WIB, Jumat pukul 07.30 WIB hingga 11.30 WIB dan Sabtu pukul 07.30 WIB hingga 12.00 WIB.
Pengaturan jam kerja untuk sekolah langsung diserahkan kepada Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta.
Titik meminta, meskipun jam kerja berkurang selama bulan puasa, namun seluruh pegawai diminta tetap bekerja dengan baik sesuai tugasnya masing-masing dan memberikan pelayanan secara optimal.
"Pelayanan kepada masyarakat jangan sampai terganggu. Di beberapa instansi yang langsung memberikan pelayanan kepada masyarakat akan dipasang pengumuman mengenai perubahan jam kerja agar masyarakat juga mengetahuinya," katanya.
Jam krida selama bulan puasa ditiadakan, namun ketentuan pelaksanaan gerakan "Sego Segawe" (sepeda kanggo sekolah lan nyambut gawe atau sepeda untuk bersekolah dan bekerja) tetap dilaksanakan.
Satuan kerja perangkat daerah (SKPD) atau unit kerja yang memiliki kewenangan dalam bidang ketertiban diminta melakukan penertiban aktivitas tempat hiburan malam, hotel, restoran atau toko dan warung sehingga tercipta kondisi yang kondusif.
Di dalam surat edaran tersebut, pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta yang beragama Islam diminta menyesuaikan awal dan akhir Ramadhan sesuai ketentuan pemerintah, serta melaksanakan zakat mal dan fitrah. Sedangkan pegawai non muslim diminta mengedepankan semangat toleransi dan kerukunan antar umat beragama.
Sementara itu, Kepala Bagian Organisasi Pemerintah Kota Yogyakarta Kris Sardjono Sutejo mengatakan, pemerintah tetap berkomitmen untuk memberikan layanan terbaik selama bulan puasa dan berharap instansi bisa mengatur jam istirahat pegawainya agar tidak mengganggu pelayanan.
Sedangkan sanksi bagi pegawai yang tidak mematuhi aturan jam kerja diatur dalam Peraturan Pemerintah tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
(E013)
Pewarta : Oleh Eka Arifa Rusqiyati
Editor:
Nusarina Yuliastuti
COPYRIGHT © ANTARA 2026
