
Pemkab tunggu perda peredaran minuman keras

Gunung Kidul (Antara Jogja) - Pemerintah Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menunggu peraturan daerah lanjutan terkait aturan larangan peredaran minuman keras.
Kabag Hukum Sekda Gunungkidul Heri sukaswadi di Gunung Kidul, Selasa, mengatakan pemerintah Kabupaten Gunung Kidul sudah memiliki Perda Nomor 4 tahun 2010 tentang Pengawasan dan Pengendalian Peredaran Minuman beralkohol.
"Pemkab akan melakukan penyesuaian Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 6/M-Dag/Per/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol tetap berlaku," kata Heri.
Selain itu, peraturan sebelumnya Permendag Nomor 20/M-Dag/Per/4/2014 yang memberi kewenangan kepada pemkab untuk mengatur lokasi penjualan minuman keras golongan A di tempat-tempat tertentu berdasarkan karakteristik daerah dan budaya lokal.
"Sudah ada perdanya namun perlu adanya penyesuaian melihat peraturan diatasnya," katanya.
Saat ini, pihaknya masih menunggu keputusan Pemda DIY terkait minuman beralkohol, bagaimana peraturannya untuk wilayah Yogyakarta.
"Kami menunggu dari Pemda DIY, nantinya seperti apa, kami tinggal menyesuaikan," katanya
Sementara dihubungi terpisah, Ketua DPRD Gunung Kidul Suharno mengatakan saat ini perda tentang minuman beralkhol untuk juga tengah dibahas. Nantinya akan ada pelarangan terkait peredaran miras.
"Saat ini masih dibahas kita menunggu peraturan yang diatasnya, karena tidak boleh bertentangan," katanya.
Politisi PDI Perjuangan ini mengatakan perlunya pengaturan penjualan miras ini karena sudah banyak kasus yang diakibatkan oleh minuman keras. Dia menilai miras Golongan A seperti bir bisa dijual ditempat umum, tetapi lokasinya harus diatur tidak sembarangan. Meski dilarang, menurut Suharno harus ada pengecualian seperti untuk kegiatan keagaaman.
Selain itu, perlu adanya ketegasan dari pihak kepolisian dan Satpol PP terkait peredaran miras. Sebab, jika sudah diatur tetapi pengawasannya masih lemah miras akan beredar.
"Misalnya bir sudah diatur dan hilang tetapi miras lainnya seperti ciu beredar luas, ini kan sama saja. Harus ada ketegasan," katanya.
KR-STR
Pewarta : Oleh Sutarmi
Editor:
Nusarina Yuliastuti
COPYRIGHT © ANTARA 2026
