Logo Header Antaranews Jogja

Nelayan Sadeng divonis satu bulan penjara

Kamis, 15 Oktober 2015 20:27 WIB
Image Print
isitimewa (istw)

Gunung Kidul (Antara Jogja) - Pengadilan Negeri Wonosari, Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menjatuhkan vonis penjara selama satu bulan tujuh hari terhadap nelayan Pantai Sadeng, Sugiyantoro dan dua bulan untuk Herno Saronto.

Selain itu, Majelis Hakim yang diketuai Sundari dengan anggota Natalie Setyowati dan Agung Sulistiono dalam sidang di Wonosari, Kamis, juga menjatuhkan hukuman denda terhadap kedua terdakwa masing-masing Rp500 ribu dalam kasus pencurian ikan.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum untuk masing-msing terdakwa yakni selama tiga bulan penjara dan enam bulan penjara serta denda Rp5 juta.

Sundari membacakan putusan pertama atas terdakwa Sugiyantoro yang didampingi penasihat hukumnya Rizky Ramdahan Baried.

Pada putusan tersebut, terdakwa Sugiyantoro tidak bisa menunjukkan dokumen kelengkapan kapal sesuai dengan yang aturan Pasal 98 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Undang-Undang nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

"Menjatuhkan pidana berupa penjara selama satu bulan tujuh hari dan denda Rp500 ribu," katanya.

Sementara itu, kepada terdakwa Herno Saronto, majelis hakim juga menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar Undang-Undang Nomor 45 tahun 2009 tentang Perikanan karena tidak memiliki SIPI.

"Menjatuhkan pidana berupa penjara kepada terdakwa Herno Saronto selama dua bulan dan denda Rp500 ribu," katanya.

Sundari juga memutuskan uang hasil pelelangan ikan hasil tangkapan senilai masing-masing Rp5,1 juta dan Rp64 juta dirampas negara.

Sementara itu, JPU Kejaksaan Negeri Wonosari, Daniel De Rozari langsung mengajukan banding. Alasannya, tuntutan kurang dari setengah tuntutan. "Kami menyatakan banding," katanya.

Kuasa hukum Sugiyantoro, Rizky Ramdahan Baried menilai putusan majelis hakim sudah sesuai dengan keadilan. Namun demikian dirinya menghormati keputusan JPU untuk banding.

"Kami menghormati keputusan JPU, meski kita tahu keputusan majelis hakim sudah adil," katanya.

Kasus ini mencuat saat Polairud Polda DI Y pada 28 Juni dan 3 Juli 2015 menangkap kedua terdakwa dengan tuduhan pencurian ikan.

(KR-STR)



Pewarta :
Editor: Hery Sidik
COPYRIGHT © ANTARA 2026