Logo Header Antaranews Jogja

Usaha mikro bisa urus izin di kecamatan

Kamis, 14 Januari 2016 18:11 WIB
Image Print
Ilustrasi usaha kecil (antarafoto.com)

Yogyakarta, (Antara Jogja) - Usaha mikro di Kota Yogyakarta tidak lagi direpotkan untuk mengurus izin karena kini sudah bisa dilayani di tiap kecamatan tempat usaha tersebut beroperasi.

"Sudah ada peraturan wali kota yang baru tentang pelimpahan sebagian kewenangan wali kota ke kecamatan, termasuk di dalamnya pengurusan izin usaha mikro," kata Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Pertanian (Disperindagkoptan) Kota Yogyakarta Suyana di Yogyakarta, Kamis.

Meskipun Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 71 Tahun 2015 yang mengatur pelimpahan kewenangan wali kota ke camat sudah terbit, namun mekanisme pemberian izin untuk usaha mikro masih menunggu petunjuk teknis selanjutnya.

Suyana mengatakan, pemerintah tidak akan mempersulit pengurusan izin untuk usaha mikro asalkan usaha tersebut memenuhi persyaratan yang ditetapkan dan tidak berdampak pada lingkungan hidup.

Salah satu usaha mikro yang membutuhkan rekomendasi tambahan untuk pengurusan izin di kecamatan adalah usaha jasa cuci pakaian atau "laundry" karena limbah yang dihasilkan bisa berdampak pada kelestarian lingkungan.

"Perlu ada rekomendasi dari Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Yogyakarta, misalnya spesifikasi pengolahan limbah yang harus dibangun oleh usaha jasa cuci pakaian itu," katanya.

Sedangkan untuk usaha mikro jenis lainnya seperti fashion atau usaha makanan bisa mengurus izin di kecamatan. "Kami berkomitmen agar pengurusan izin usaha mikro bisa langsung selesai satu hari," katanya.

Usaha yang termasuk kategori usaha mikro adalah usaha yang memiliki omzet kurang dari Rp300 juta setiap tahun dengan aset kurang dari Rp50 juta.

Di Kota Yogyakarta, terdapat sekitar 22.000 usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), namun pihaknya akan terus melakukan pendataan mengenai jumlah usaha sesuai klasifikasi karena data bersifat dinamis.

Suyana menyebutkan, Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Pertanian Kota Yogyakarta kini memiliki satu orang pendamping di tiap kecamatan yang akan melakukan verifikasi apakah usaha yang ada di wilayah tersebut termasuk usaha kecil atau usaha mikro.

Selain mengurus izin usaha, Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Pertanian Kota Yogyakarta juga mendorong usaha mikro dan kecil di wilayah untuk mengurus legalitas aset seperti tanah dan bangunan yang digunakan.

"Aset yang ada bisa dimanfaatkan untuk dukungan modal jika semuanya legal," katanya. ***3***

(E013)



Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2026