Pemkab didesak pasang LPJU objek wisata

id LPJU objek wisata

Pemkab didesak pasang LPJU objek wisata

LPJU (Foto ANTARA)

Kulon Progo (Antara Jogja) - Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, mendesak pemerintah setempat memasang lampu penerangan jalan umum di objek wisata dan taman kota untuk menambah daya tarik dan mencegah menjadi tempat mesum.

Anggota Fraksi Gerindra Ika Damayanti Fatmanegara di Kulon Progo, Senin, mengatakan lampu penerangan jalam umum (LPJU) di objek wisata dan taman kota sangat minim.

"Kami minta, pemkab segera menambah LPJU di objek wisata dan taman kota. Selama ini, hampir tidak ada LPJU di objek wisata, seperti di Waduk Sermo dan Taman Winulang," kata Ika.

Ia mengatakan akibat tidak ada LPJU, objek wisata dan taman kota banyak digunakan oknum tertentu untuk melakukan hal-hal yang tidak sesuai norman. Bahkan, warga di sekitar merasa risih dengan yang dilakukan oleh oknum tersebut.

"Banyak oknum yang memanfaatkan objek wisata dan taman kota tidak berlampu untuk mesum. Hal ini menjadi keprihatinan bersama, dan kami berharap menjadi perhatian serius pemkab," katanya.

Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kulon Progo Nugroho mengatakan di Kulon Progo ada 20.000 titik yang membutuhkan penerangan LPJU. Dari sekian itu, pihaknya baru bisa memberikan penerangan pada 2.000 titik karena keterbatasan anggaran.

Ia mengatakan Dishubkominfo melakukan pemasangan LPJU dilakukan secara bertahap, sekitar 150-200 LPJU setiap tahun hal diini dikarenakan keterbatasan anggaran.

"Pengadaan 150 LPJU siap dilakukan pada 2016. Jumlah LPJU yang dipasang di tiap kecamatan, biasanya berbeda-beda karena memperhatikan beberapa ketentuan yakni harus adil, proporsional dan sesuai jumlah pembayaran pajak penerangan jalan. Adil dalam artian seluruh kecamatan mendapatkan bagian, proporsional yakni mempertimbangkan luas wilayah serta proporsional menyesuaikan jumlah pembayaran pajak penerangan jalan," katanya.

Ia mengatakan pihak yang menentukan titik-titik yang harus dipasangi LPJU adalah pemerintah kecamatan. Pemerintah kecamatan yang mengetahui persis, titik-titik mana yang mendesak dipasangi LPJU.

"Biasanya, kami akan mengumpulkan pihak kecamatan untuk menyosialisasikan pengadaan LPJU serta jumlah yang diterima, kemudian mereka menindaklanjuti dengan penentuan titiknya," urai Nugroho.

Nugroho menegaskan, penentuan titik pemasangan LPJU tidak bisa dilakukan sembarangan. Ada beberapa hal yang harus diperhatikan seperti harus dipasang di jalan kabupaten, membutuhkan Jaringan Tegangan Rendah (JTR), serta mendahulukan lokasi yang rawan kecelakaan.

Sebenarnya, hingga kini masih banyak titik di jalur provinsi dan nasional yang membutuhkan penerangan LPJU seperti di monumen kecelakaan timur persimpangan tugu pensil. Hanya saja, titik tersebut menjadi kewenangan pemerintah provinsi karena merupakan jalur nasional," katanya.

(KR-STR)