Logo Header Antaranews Jogja

Pembahasan Raperda KTAR kerap tertunda

Senin, 14 Maret 2016 18:20 WIB
Image Print
Kawasan Bebas Rokok (istimewa)

Yogyakarta, (Antara Jogja) - Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Asap Rokok yang kini bergulir di DPRD Kota Yogyakarta kerap tertunda karena jumlah anggota panitia khusus tidak memenuhi kuorum.

"Seperti yang terjadi hari ini, pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) kembali ditunda karena anggota panitia khusus tidak kuorum. Banyak anggota yang masih berada di luar kota," kata Ketua Panitia Khusus Raperda Kawasan Tanpa Asap Rokok Diani Anindiati di Yogyakarta, Senin.

Jumlah panitia khusus yang bertugas membahas rancangan peraturan daerah tersebut sebanyak 16 orang. Rapat pembahasan baru bisa dilakukan apabila jumlah anggota memenuhi kuorum yaitu minimal 50 persen ditambah satu atau sembilan orang.

Kondisi serupa juga terjadi pertengahan pekan lalu, yaitu anggota pansus tidak memenuhi kuorum, padahal jadwal pembahasan sudah disepakati anggota pansus dan ditetapkan Badan Musyawarah.

Meskipun demikian, ia mengaku tetap optimistis Raperda Kawasan Tanpa Asap Rokok yang menjadi sisa raperda dalam Prolegda 2015 bisa ditetapkan sesuai target yaitu April.

"Sebenarnya, tinggal mematangkan aturan agar bisa mengikuti perkembangan karena semua pasal sudah selesai dibahas," katanya.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Yogyakarta sudah memiliki aturan dalam bentuk Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 12 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Kawasan Tanpa Rokok yang dimaksud dalam peraturan wali kota tersebut meliputi delapan lokasi yaitu kantor pemerintahan, tempat pelayanan kesehatan, lingkungan pendidikan, tempat bermain anak, transportasi umum, tempat ibadah, tempat olahraga, dan tempat umum lainnya.

Di delapan lokasi tersebut, tidak diperbolehkan jual beli rokok, serta tidak menerima sponsor produk rokok dan perokok diwajibkan menggunakan ruangan khusus merokok saat merokok.

Peraturan Wali Kota Yogyakarta tersebut berlaku per 1 April. "Keberadaan perda dan peraturan wali kota ini akan saling melengkapi," katanya. ***2***

(E013)



Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2026