Logo Header Antaranews Jogja

Bantul akan kaji operasional toko modern

Selasa, 22 Maret 2016 19:43 WIB
Image Print
Ilustrasi toko modern (Foto jogja.antaranews.com)

Bantul (Antara) - Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, akan melakukan kajian terhadap operasional toko-toko modern di wilayah setempat untuk melindungi pedagang pasar tradisional, toko kelontong, maupun warung milik warga sekitar.

"Kami baru akan melakukan kejadian yang lebih detail terkait dengan keberadaan toko-toko modern di Bantul, kajian mengenai jam buka hingga jarak toko modern dengan pasar maupun warung kelontong," kata Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Bantul Sulistyanto di Bantul, Selasa.

Menurut dia, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Bantul tentang Pendirian Toko Modern, terdapat pengaturan mengenai jam buka, yaitu toko modern maupun minimarket yang berada dalam radius 3.000 meter dari pasar tradisional wilayah setempat buka mulai pukul 09.00 sampai maksimal pukul 22.00 WIB.

Di luar radius 3.000 meter dari pasar tradisional, kata dia, dapat melakukan kegiatan usaha di luar ketentuan jam tersebut. Meski demikian, operasional toko modern di wilayah perbatasan dengan Kota Yogyakarta maupun Kabupaten Sleman, misalnya di Jalan Wates apakah harus diatur perlu dikaji.

"Di wilayah perbatasan, misalnya di Banguntapan, Sewon, atau Piyungan apakah harus sama semua atau tidak jam bukanya, itu perlu kajian detail lokasinya. Kalau ada pengecualian jam buka toko modern di perbatasan, perlu izin sendiri untuk pengecualian," katanya.

Menurut dia, kajian terhadap operasional toko modern untuk memperbaharui aturan meskipun sudah diatur dalam Perda Bantul sangat memungkinkan, mengingat aturan tersebut bersifat dinamis yang bisa ada perubahan dengan mempertimbangkan kondisi riil di lapangan supaya tidak saling merugikan.

Selain kajian waktu operasional toko modern, kata dia, kajian perlindungan terhadap pedagang kecil dilakukan dengan membatasi jumlah toko modern maupun minimarket berjejaring di wilayah Bantul perlu dilakukan, mengingat tidak sedikit warga Bantul yang menjadi pedagang dalam pekerjaan sehari-hari.

Ia mengatakan bahwa di setiap kecamatan sudah ditetapkan kuota toko modern berjejaring dengan jumlah yang berbeda, misalnya di wilayah Kecamatan Banguntapan, Sewon, dan Kasihan lebih banyak karena salah satu syarat toko modern berjejaring beroperasional di jalan kabupaten.

"Pembatasan jumlah toko modern berjejaring itu untuk mengamakan pedagang kecil, seperti toko kelontong dan warung warga. Upaya lain kami memodernisasi toko-toko warga dengan mendorong manajemen modernisasi toko," katanya.

(KR-HRI)



Pewarta :
Editor: Hery Sidik
COPYRIGHT © ANTARA 2026