
Kejati ekspos korupsi XT Square ke Kejagung

Yogyakarta (Antara Jogja) - Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta akan melakukan ekspos kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Kerajinan dan Seni XT Square ke Kejaksaan Agung.
"Kami akan melakukan ekspos terlebih dulu ke Kejaksaan Agung (Kejagung) karena terdapat kontradiksi temuan kasus ini termasuk keterangan antara saksi dan ahli," kata Kepala Kejaksaan Tinggi DIY Tony Spontana di Yogyakarta, Rabu.
Menurut dia, surat permohonan ekspos telah dilayangkan ke pusat, dan tinggal menunggu koordinasi langsung.
"Dari ekspos kasus tersebut nantinya bisa diketahui pendekatan akan dilakukan secara advokatif atau represif mengingat seluruh kerugian negara sudah dikembalikan," katanya.
Ia mengatakan nominal kerugian yang dikembalikan sejumlah Rp1,2 miliar. Penyetoran ke kas Pemerintah Kota Yogyakarta sekitar awal Mei 2016.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DIY Azwar mengatakanp pengembalian kerugian negara dilakukan oleh pihak rekanan.
"Kami tidak ingat nama perusahaan rekanan yang telah mengembalikan kerugian negara tersebut," katanya.
Menurut dia, meski sudah ada pengembalian kerugian, Kejati DIY belum menetapkan satu pun tersangka dalam perkara ini. Sebaliknya, hal itu justru menjadi pertimbangan untuk menentukan penyidikan kasus ini akan berlanjut atau dihentikan.
"Sudah ada pengembalian ke kas daerah. Itu jadi pertimbangan kami dalam menindaklanjuti penanganan kasus," katanya.
Sebelumnya, kejaksaan mengklaim telah memiliki dua nama calon tersangka dalam kasus ini.
Koordinator Divisi Pengaduan Jogja Corruption Watch (JCW) Baharuddin Kamba mengingatkan tentang esensi isi pasal 4 UU Pemberantasan Tipikor. Ketentuan pasal itu menyebutkan pengembalian kerugian negara tidak menghapus unsur pidana melainkan hanya menjadi salah satu faktor meringankan.
"Jika kejaksaan tidak mampu lebih baik penanganannya diambil alih KPK. JCW berkomitmen akan mengawal kasus ini sampai tuntas," katanya.
V001
Pewarta : Victorianus Sat Pranyoto
Editor:
Nusarina Yuliastuti
COPYRIGHT © ANTARA 2026
