
Bantul revisi Perda Pendirian Toko Modern

Bantul (Antara Jogja) - Pemerintah Kabupaten Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta merevisi Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2012 tentang Pendirian Toko Modern guna menyempurnakan maupun melengkapi materi yang ada dalam regulasi tersebut.
"Kami saat ini sedang melakukan pembahasan untuk merevisi Perda Toko Modern, namun itu bukan karena ada yang akan mengajukan izin," kata Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Bantul, Sulistiyanto di Bantul, Jumat.
Menurut dia, Pemkab Bantul telah mengeluarkan Perda Bantul Nomor 17 Tahun 2012 tentang Toko Modern itu, bahkan untuk menguatkan regulasi itu juga telah diterbitkan Peraturan Bupati Bantul Nomor 35 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Izin Usaha Toko Modern (IUTM).
Ia mengatakan materi dalam perda yang akan disinggung mengenai persoalan lokasi, jarak dan juga jam operasional toko modern, namun jam operasional tergantung dari lokasinya, misalnya lokasi toko modern yang berada di dekat terminal dan rumah sakit, akan diatur jam kerjanya menjadi 24 jam.
"Oleh sebab itu, kami akan mendetilkan dulu aturannya, agar pada saat kami menerbitkan rekomendasi pendirian toko modern di Bantul tidak melanggar perda yang ada," katanya.
Sulistiyanto mengatakan lokasi pendirian toko modern juga perlu direvisi, karena dari 17 kecamatan di Bantul, hanya satu kecamatan yang masih diperbolehkan untuk toko modern, yakni Dlingo, sementara 16 kecamatan lainnya sudah dilarang untuk toko modern.
"Terkait lokasi, sampai saat ini juga masih dalam tahap penyusunan. Namun kami memprioritaskan toko modern bisa berada dalam sekitar ring road," katanya.
Ia mengatakan revisi perda yang saat ini masih dalam tahap penyusunan tersebut bukan untuk mengakomodasi sekitar 25 izin mendidikan toko modern yang masuk sejauh ini. Namun, untuk menyesuaikan dengan dinamika ekonomi yang ada.
Sementara itu, pengurus Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Pasar Imogiri Bantul, Darmanto menyambut positif adanya revisi Perda tentang Toko Modern tersebut, mengingat perda itu masih belum tegas mengatur hal itu.
"Kami harap sanksi yang diatur juga lebih tegas, misalnya ada yang melanggar (toko) harus ditutup, tidak hanya dengan disidang dalam tipiring (tindak pidana ringan). Ini untuk melindungi pasar tradisional dari toko modern," katanya.
(KR-HRI)
Pewarta : Oleh Sutarmi
Editor:
Mamiek
COPYRIGHT © ANTARA 2026
