
BEI DIY buka "help desk" amnesti pajak

Yogyakarta, (Antara Jogja) - Kantor Perwakilan Bursa Efek Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta membuka "help desk" amnesti pajak sebagai sarana memberikan layanan penjelasan atau pemahaman mengenai kebijakan tersebut kepada masyarakat, khususnya wajib pajak di daerah itu.
Kepala Kantor Perwakilan Bursa Efek Indonesia (BEI) DIY Irfan Noor Riza di Yogyakarta, Senin, mengatakan pembukaan "help desk" amnesti pajak di kantor BEI DIY di Jalan Mangkubumi, Yogyakarta, itu bertujuan membantu Direktorat Jenderal Pajak (DJP) DIY menyosialisasikan program tersebut.
"Pusat informasi ini bisa digunakan seluruh masyarakat Yogyakarta yang ingin mengetahui apa saja prosedur jika ingin mengikuti amnesti pajak, tetapi untuk pendaftarannya tetap di DJP DIY," kata Irfan.
Menurut dia KP BEI DIY sangat termotivasi menyosialisasikan program amnesti pajak tersebut karena dari 19 perusahaan sekuritas dan 18 manajer investasi yang ada di BEI yang telah ditunjuk untuk mendistribusikan dana amnesti pajak di pasar saham Indonesia, 7 di antaranya berada di Yogyakarta.
"BEI memang ditunjuk secara langsung oleh pemerintah untuk menampung dana repatriasi dari kebijakan amnesti pajak tersebut," kata dia.
Ia mengatakan dana repatriasi dari amnseti pajak yang sebagian akan masuk ke pasar modal akan melalui berbagai instrumen investasi yang ada di BEI.
"Instrumen investasi itu mulai dari saham hingga obligasi, seperti Reksa Dana Penyertaan Terbatas (RDPT), Efek Beragun Aset (EBA) dan Dana Investasi Real Estate," katanya.
Selain melalui help desk di KP BEI DIY, menurut Irfan, sosialisasi mengenai amnesti pajak juga akan dilakukan di 27 gerai investasi di 27 perguruan tinggi di DIY. "Kami tidak membuat heldesk di gerai investasi kampus, tapi paling tidak jika ada yang meminta penjelasan akan dilayani," kata dia.
Sebelumnya, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) DIY, Yuli Kristiyono mengatakan pihaknya siap mensukseskan pelaksanaan amsenti pajak yang telah dicanangkan Presiden Joko Widodo.
Menurut dia, amnesti pajak memberikan kesempatan semua pihak baik badan usaha maupun perorangan termasuk UMKM di DIY yang belum memiliki NPWP atau belum mengungkapkan pajak dalam SPT tahunan, berani mengungkapkan (repatriasi) hartanya.
"Jika ada pajak yang seharusnya terutang, wajib pajaknya tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana bidang perpajakan dengan cara mengungkapkan harta dan membayar uang tebusan," kata dia.
Menurut dia tujuan utama dari amnesti pajak sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak adalah untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi melalui repatriasi harta yang ditandai dengan peningkatan likuiditas domestik, perbaikan nilai tukar rupiah, serta peningkatan investasi.
"Amnesti pajak juga bermanfaat untuk memperbaiki serta memperluas basis data perpajakan sekaligus meningkatkan penerimaan pajak," kata dia.***3***
(L007)
Pewarta : Luqman Hakim
Editor:
Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2026
