Dana tebusan amnesti pajak Yogyakarta Rp372,25 miliar

id amnesti

Dana tebusan amnesti pajak Yogyakarta Rp372,25 miliar

Amnesti Pajak (ANTARA)

Yogyakarta (Antara Jogja) - Direktorat Jenderal Pajak Daerah Istimewa Yogyakarta mencatat realisasi penerimaan dana tebusan amnesti pajak tahap kedua hingga 23 Desember 2016 dari wajib pajak di daerah ini mencapai Rp372,25 miliar.

"Di luar nilai tersebut masih terdapat setoran uang tebusan secara online sebesar Rp8,22 miliar yang belum disertai dengan penyampaian surat pernyataan harta," kata Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2 dan Humas) Kanwil DJP DIY Sanityas Jukti Prawatyani, di Yogyakarta, Jumat.

Menurut Tyas, capaian itu cukup menggembirakan karena dibandingkan periode pertama hingga 30 September 2016 jumlah wajib pajak (WP) yang melaporkan surat pernyataan harta (SPH) meningkat dari 4.404 WP kini menjadi 6.006 WP.

"Wajib pajak yang menerima SPH mengalami kenaikan signifikan," kata dia.

Ia mengatakan dibandingkan periode pertama (Juli-September) sosialisasi program amnesti pajak periode kedua mulai Oktober 2016 digencarkan untuk kalangan UMKM.

Pada tahap itu, DJP DIY telah banyak mengunjungi paguyuban-paguyuban UMKM di DIY.

Bahkan selain menyosialisasikan prosedur amnesti pajak, dalam setiap kunjungan itu, pihak DJP DIY juga memberikan edukasi mengenai pengembangan bisnis hingga akses permodalan.

"Tidak tanggung-tanggung setiap sosialisasi kami juga mendatangkan pembicara yang kompeten dalam pengembangan bisnis," kata dia.

Mulai program amnesti pajak periode pertama hingga November 2016 jumlah WP UMKM yang telah mengikuti program amnesti pajak sebanyak 1.049 orang terdiri atas 778 WP perorangan dan 271 nonperorangan atau badan usaha.

Sedangkan, untuk total penerimaan negara dari pajak di DIY hingga 23 Desember 2016 mencapai Rp3,86 triliun.

Capaian penerimaan pajak itu baru mencapai 71,57 persen dari target Rp5,4 triliun selama 2016.
L007
Pewarta :
Editor: Nusarina Yuliastuti
COPYRIGHT © ANTARA 2024