Sleman, (Antara Jogja) - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, menutup tujuh toko modern berjejaring nasional di wilayah Kecamaan Depok yang melanggar aturan perizinan, Rabu.
"Ke tujuh toko itu melanggar Peraturan Daerah No. 18 Tahun 2012 tentang Toko Jejaring Modern. Rata-rata pelanggaran dilakukan karena tidak mengantongi izin dan jarak minimal dengan pasar tradisional tidak lebih dari satu kilometer," kata Kepala Seksi Penegakan Perda Satpol PP Sleman Rusdi Rais.
Menurut dia, penutupan dan penyegelan karena upaya persuasif melalui surat peringatan sebelumnya tidak diindahkan pengelola toko.
"Surat peringatan dari Disperindagkop Sleman sejak 30 Agustus lalu diterbitkan, beberapa toko jejaring modern tetap beroperasi. Sudah tidak bisa diberi toleransi lagi. Dari awal pendampingan, lalu surat peringatan hingga surat peringatan ke tiga ternyata masih ada yang beroperasi," katanya.
Dalam operasi kali ini, Satpol PP hanya menemui satu toko yang beroperasi. Toko yang terletak di barat Pasar Tradisional Condong Catur ini akhirnya terpaksa disegel.
Sementara enam toko jejaring sisanya sebelum petugas datang sudah menghentikan operasional dan menutup toko.
Ketujuh toko modern tersebut meliputu Alfamart Ampel Gading Condongcatur, Indomaret Padukuhan Dero Condongcatur, Indomaret Pawiro Kuat Condongcatur, Alfamart Adisutjipto Caturtunggal, Alfamart Nologaten Caturtunggal, Indomaret Nologaten Caturtunggal, dan Indomaret Kledokan Caturtunggal.
Dalam razia ini hanya dua toko jejaring yang disegel, yakni Alfamart yang berada di Ringroad Utara tepatnya barat pasar tradisional Condongcatur. Kedua adalah Indomart Depok tapi toko ini sudah tutup.
Sementara sisanya hanya dipantau karena tidak beroperasi.
"Penutupan ini berawal dari laporan masyarakat sekitar toko jejaring. Keluhan yang disampaikan karena merasa keberatan dengan lokasi toko jejaring. Selain berdekatan dengan pasar juga toko kelontong milik warga," katanya.
Rusdi mengatakan rata-rata toko jejaring modern telah beroperasi lebih dari dua tahun. Selain melanggar letak lokasi juga perizinan.
"Segel jangan sekali-sekali berani membuka. Jika berani maka bisa dikenakan Pasal 232 KUHP yang sifatnya bukan delik aduan. Sehingga polisi bisa langsung memproses meski tidak ada laporan dari warga," katanya.
Dengan penutupan tujuh toko modern ini, maka sudah terdapat 19 dari 89 toko modern melanggar aturan yang ditutup Satpol PP Sleman sejak 2016.
(U.V001)
Berita Lainnya
Danone Indonesia dan MPM PP Muhammadiyah serahkan Kado Ramadhan kepada kelompok rentan
Senin, 1 April 2024 0:54 Wib
PP Muhammadiyah-Lazismu adakan pesantren mualaf di pulau 3T
Sabtu, 30 Maret 2024 16:38 Wib
Satpol PP Bantul membatasi takbir keliling cegah potensi gangguan
Jumat, 22 Maret 2024 19:41 Wib
Ketum PP Muhammadiyah mengajak masyarakat legawa terima hasil Pemilu 2024
Jumat, 22 Maret 2024 19:41 Wib
ANTARA jadi mitra media resmi IBL
Jumat, 22 Maret 2024 11:36 Wib
Haedar meminta presiden terpilih bawa Indonesia progresif dan maju
Kamis, 21 Maret 2024 19:26 Wib
Pemanfaatan pasir laut di tujuh lokasi guna kebutuhan lokal
Selasa, 19 Maret 2024 11:30 Wib
Satpol PP tertibkan kegiatan berpotensi ganggu Trantibum
Minggu, 17 Maret 2024 12:47 Wib