Logo Header Antaranews Jogja

Perolehan retribusi perpanjangan IMTA Bantul 14.400 Dolar

Senin, 9 Januari 2017 22:18 WIB
Image Print
Kabupaten Bantul (Foto Istimewa)

Bantul, (Antara Jogja) - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, pada 2016 memperoleh pendapatan dari retribusi perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing sebesar 14.400 dolar Amerika Serikat.

Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja, Perluasan Kerja, dan Transmigrasi Disnakertrans Bantul Umaryati Purwaningsih di Bantul, Senin, mengatakan pendapatan retribusi perpanjangan IMTA itu berasal dari 12 tenaga kerja asing yang bekerja di perusahaan di Bantul.

"Besaran retribusi perpanjangan IMTA telah ditentukan sebesar 100 dolar Amerika per bulan tiap tenaga kerja asing yang dibayarkan setahun sekali. Yang perpanjangan IMTA pada 2016 ada 12 tenaga kerja asing," katanya.

Dengan demikian, jika perolehan retribusi perpanjangan IMTA bagi perusahaan di wilayah Bantul diakumulasikan selama satu tahun mencapai 14.400 dolar AS atau jika dirupiahkan sekitar Rp191 jutaan (dengan kurs dolar Rp13 ribuan).

Perda Bantul Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perpanjangan IMTA menyatakan Perpanjangan IMTA adalah izin yang diberikan bupati atau pejabat yang ditunjuk kepada pemberi kerja tenaga kerja asing sesuai dengan ketentuan peraturan undang-undang.

"Kaitannya tenaga kerja asing ada dua regulasi, yaitu Perda tentang Perpanjangan IMTA dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 16 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Jadi semua pemberi kerja tenaga asing wajib melaporkan," katanya.

Nining panggilan akrabnya itu, mengatakan sebenarnya jumlah tenaga kerja asing yang bekerja di seluruh perusahaan di Bantul berjumlah 120 orang, akan tetapi yang melakukan perpanjangan IMTA di Disnakertrans Bantul hanya berjumlah 12 orang.

Dia menjelaskan mayoritas tenaga kerja asing di Bantul tidak hanya bekerja pada satu perusahaan di daerah itu, melainkan juga bekerja di perusahaan di kabupaten atau daerah lain di wilayah DIY, sehingga sesuai aturan perpanjangan izin dilakukan di Pemda DIY.

"Semua tenaga kerja asing wajib dilaporkan ke dinas. Dan yang perpanjangan izin ke kami hanya mereka yang bekerja di perusahaan Bantul saja, sedangkan yang antarkabupaten urus perpanjangannya di Pemda DIY," katanya.***3***

(KR-HRI)




Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2026