
Bantul belum sahkan satu Raperda Program 2016

Bantul (Antara Jogja) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, hingga pertengahan Februari 2017 belum mengesahkan satu rancangan peraturan daerah dalam program pembentukan peraturan daerah 2016.
"Raperda pada tahun 2016 bisa selesai semua, cuma tinggal satu saja yang sampai sekarang belum disahkan. Namun Insya Allah nanti bisa selesai," kata Wakil Ketua DPRD Bantul Suratun di Bantul, Rabu.
Raperda dalam program pembentukan perda 2016 yang hingga bulan kedua 2017 belum disahkan itu adalah Raperda tentang Perubahan atas Perda Bantul tentang Pengelolaan Pasar yang merupakan prakarsa Komisi B DPRD Bantul.
Suratun mengatakan sebenarnya pembahasan raperda tentang Pengelolaan Pasar sudah selesai, bahkan beberapa waktu lalu sudah diagendakan rapat paripurna penetapan regulasi tersebut, namun batal disahkan.
"Yang Perda Pasar kemarin sudah mau diparipurnakan, namun tidak jadi, karena tidak kuorum (anggota DPRD yang hadir tidak memenuhi jumlah minimal). Sehingga mau diparipurnakan lagi," katanya.
Ia berharap, pembahasan raperda tentang Pengelolaan Pasar yang masuk di 2017 tidak mempengaruhi pembahasan raperda program pembentukan perda 2017. Adapun pada tahun ini ada 26 raperda yang masuk rencana pembahasan.
"Kalau bisa ya tidak molor-molor, tapi kan bobotnya perda itu lain-lain. Dan kalau memang tidak perlu diperpanjang ya tidak usah diperpanjang, kalau ada pembahasan yang waktu sudah habis tapi raperda belum selesai ya harus diselesaikan," katanya.
Sementara itu, Sekretaris DPRD Bantul Helmi Jamharis mengatakan membenarkan ada satu raperda program 2016 yang pembahasan masuk di 2017 bersamaan dengan program pembentukan perda 2017 yang direncanakan 26 raperda.
"Yang Perda Pasar itu pemb ahasan masih dilanjutkan, jadi bukan termasuk yang 26 raperda itu. Jadi masih tetap dialokasikan waktunya, dan dari Banmus (Badan Musyawarah) nanti akan menjadwalkan lagi," katanya.
(KR-HRI)
Pewarta : Oleh Heri Sidik
Editor:
Mamiek
COPYRIGHT © ANTARA 2026
