Logo Header Antaranews Jogja

Mayoritas kelompok seni di Bantul belum terdaftar

Jumat, 3 Maret 2017 20:21 WIB
Image Print
Ilustrasi (Foto antaranews.com)

Bantul, (Antara Jogja) - Dinas Kebudayaan Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menyatakan mayoritas kelompok seni dan budaya di daerah itu belum terdaftar atau didaftarkan secara resmi ke instansi pemerintah tersebut.

"Kelompok seni dan budaya dari laporan masing-masing kecamatan ada sekitar 2.000an kelompok. Dari jumlah itu yang sudah mendaftar dan teregister baru sekitar 400 kelompok," kata Kepala Dinas Kebudayaan Bantul Sunarto di Bantul, Jumat.

Dengan demikian, kata dia setidaknya ada sekitar 1.600an kelompok seni dan budaya yang belum terdaftar resmi di Dinas Kebudayaan Bantul, melainkan hanya dilaporkan secara lisan dari kecamatan sehingga belum masuk database di dinas.

Sunarto tidak mengetahui pasti penyebab masih banyaknya kelompok seni budaya yang belum mendaftar ke dinas, namun kemungkinan karena fakum atau jarang tampil dalam pementasan sehingga enggan mendaftar.

"Kalau kendalanya saya tidak tahu, karena Dinas Kebudayaan ini baru dibentuk 2017, dan setelah saya inventarisasi ternyata sekitar 400 yang teregister, selebihnya mungkin karena dulu laris sekali tapi kini tidak, jadi tidak ngurus," katanya.

Oleh sebab itu, kata dia Dinas Kebudayaan Bantul mendorong agar seniman yang mengelola kelompok seni dan budaya mendaftarkan ke dinas agar terdaftar, sehingga ketika ada program dari pemerintah bisa menjadi sasaran penerima.

"Saya terus sosialisasikan pada setiap acara dan melalui lurah-lurah agar mereka mendaftar, untuk daftar tidak terlalu sulit, misalnya kelompok keroncong itu siapa susunan pengurusnya, kemudian profil keroncong seperti apa," katanya.

Bahkan, kata Sunarto untuk mendaftarkan kelompok seni dan budaya ke dinas tidak dipungut biaya atau gratis, asalkan kelompok seni punya komitmen untuk menjaga kekompakan dan mempertahankan seni budaya tersebut.

"Daftarnya gratis, dan ini tidak hanya untuk kelompok dari Bantul saja. Dan susunan kepengurusan itu harus ada AD/ART (aturan dasar/aturan rumah tangga) yang diketahui dan ditandatangani dukuh, lurah desa dan camat," katanya.***4***

(KR-HRI)




Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2026