
Kulon Progo didesak mengesahkan 13 Raperda RDTR

Kulon Progo (Antara Jogja) - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, mendesak pemerintah setempat segera mengesahkan 13 rancangan peraturan daerah tentang rencana detail tata ruang dalam rangka percepatan pembangunan wilayah.
"Saat ini, Pemkab Kulon Progo memiliki pekerjaan rumah menyelesaikan 13 rancangan peraturan daerah tentang rencana detail tata ruang (RDTR) yang ditunggu oleh calon investor," kata Anggota Komisi III DPRD Kulon Progo Agung Raharjo di Kulon Progo, Rabu.
Ia mengatakan dampak dari belum adanya RDTR, membuat banyak investor yang akan menanamkan modalnya di Kulon Progo mengurungkan atau membatalkan investasinya. Salah satu contoh, dua perguruan tinggi (PT) di DIY memindahkan investasinya ke Kabupaten Bantul karena Kulon Progo belum memiliki RDTR Pendidikan.
Menurut dia, RDTR Pendidikan sangat mendesal segera disahkan dibanding lainnya. Masuknya kampus akan lebih banyak menggerakan ekonomi masyarakat dibanding masuknya mall.
"Ada 13 raperda RTDR yang belum dibuat atau disahkan, salah satunya RDTR Pendidikan. Ini harus menggunakan strategi `Bandung Bondowoso` kalau tidak mau ditinggal investor," kata Agung.
Anggota Komisi III DPRD Kulon Progo Aji Pangaribawa mengatakan banyak investor yang membatalkan rencana investasi di Kulon Progo karena belum ada RDTR peternakan, pertanian hingga pendidikan.
"Investor yang akan masuk akan memperhatikan RDTR supaya mereka tidak ingin ada masalah tata ruang dikemudian hari," katanya.
Kepala Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah Bappeda Kulon Progo Taufik Prihadi mengatakan dari 13 Raperda tentang RDTR, baru satu yang masih dalam tahap persetujuan provinsi.
"Membuat RDTR sangat rumit dan membutuhkan waktu panjang," katanya.
(U.KR-STR)
Pewarta : Oleh Sutarmi
Editor:
Mamiek
COPYRIGHT © ANTARA 2026
