Pemkab Sleman susun RDTR berbabis potensi wilayah

id Dispertaru Sleman ,Tata ruang Sleman ,Kabupaten Sleman ,Sleman

Pemkab Sleman susun RDTR berbabis potensi wilayah

Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Sleman Agung Armanwanta. ANTARA/HO-Bagian Prokopim Setda Sleman

Sleman (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta dalam upaya memperkuat penataan ruang wilayah menyusun dan mengimplementasikan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) sesuai dengan potensi masing-masing wilayah guna mewujudkan pembangunan berkelanjutan.

"Berdasarkan karakteristik wilayahnya, RDTR Kabupaten Sleman dibagi menjadi empat kawasan dengan fokus potensi unggulan yang ada di masing-masing kawasan," kata Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Pertaru) Kabupaten Sleman Agung Armanwanta di Sleman, Minggu.

Menurut dia, empat Kawasan RDTR tersebut meliputi RDTR Kawasan Sleman Timur yang difokuskan pada wisata budaya peninggalan sejarah, RDTR Kawasan Sleman Barat yang diarahkan pada tumbuhnya kegiatan pertanian modern, agrobisnis dan agrowisata, RDTR Kawasan Sleman Tengah yang difokuskan pada jasa pendidikan dan pariwisata dan RDTR Kawasan Sleman Utara yang difokuskan pada jasa pendidikan dan pariwisata.

"Seluruh RDTR tersebut telah terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS) yang diharapkan akan mendorong pertumbuhan investasi yang sehat dan berkelanjutan di Kabupaten Sleman," katanya.

Ia mengatakan, hingga saat ini, Kabupaten Sleman telah menetapkan tiga Peraturan Bupati tentang RDTR, yaitu RDTR Kawasan Sleman Timur, RDTR Kawasan Sleman Barat, dan RDTR Kawasan Sleman Tengah.

"RDTR Kawasan Sleman Timur yang meliputi Kapanewon (Kecamatan) Prambanan, Berbah, Kalasan dan Kapanewon Ngemplak ditetapkan melalui Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2021," katanya.

Baca juga: Kulon Progo mempercepat pengesahan Perda RTRW agar tak hambat investasi

Sedangkan RDTR Kawasan Sleman Barat yang mencakup Kapanewon Seyegan, Minggir, Moyudan dan Kapanewon Godean ditetapkan melalui Peraturan Bupati Nomor 57 Tahun 2021.

"Kemudian RDTR Kawasan Sleman Tengah yakni Kapanewon Depok, Gamping, Mlati, Ngaglik dan Kapanewon Sleman ditetapkan melalui Peraturan Bupati Nomor 80 Tahun 2023," katanya.

Agung mengatakan, saat ini Dispertaru atau Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana Sleman tengah memproses finalisasi RDTR Kawasan Sleman Utara meliputi Kapanewon Tempel, Turi, Pakem dan Kapanewon Cangkringan.

"Berbagai informasi terkait rencana pemanfaatan ruang di Sleman saat ini dapat mudah diakses secara digital melalui website resmi www.simtaru.slemankab.go.id atau melalui OSS RDTR interaktif www.oss.go.id/rdtr-interaktif," katanya.

Baca juga: Kulon Progo diminta menyiapkan Raperda RDTR Kawasan Strategis Bandara

Ia mengatakan, informasi terkait tata ruang bahkan bisa didapat cukup dengan mengirimkan titik koordinat lokasi yang ingin dicek disertai foto KTP anda ke WhatsApp (WA) Pelayanan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang 081214504224.

"Diharapkan dengan kemudahan akses ini, masyarakat dapat mengetahui rencana pemanfaatan ruang sebelum membeli tanah, membangun dan berinvestasi di wilayah Kabupaten Sleman," katanya

Agung menambahkan, dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang telah diperbarui melalui Perppu Nomor 6 Tahun 2022 maka Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) menjadi syarat mutlak dalam perizinan berusaha di Indonesia.

"KKPR adalah dokumen yang menyatakan bahwa rencana lokasi kegiatan usaha anda sesuai dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Tanpa dokumen ini, rencana pemanfaatan ruang tidak dapat dilanjutkan secara legal," katanya.


Baca juga: Kulon Progo selesaikan draf sinkronisasi RDTR Kawasan Bandara

Baca juga: Kulon Progo mendapat danais untuk menyusun RDTR


Pewarta :
Editor: Nur Istibsaroh
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.