Kulon Progo mempercepat pengesahan Perda RTRW agar tak hambat investasi

id Perda RTRW,Kulon Progo ,RDTR Kawasan Strategi Bandar Udara

Kulon Progo mempercepat pengesahan Perda RTRW agar tak hambat investasi

Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispetarung) Kulon Progo Riyadi Sunarto. (ANTARA/Sutarmi)

Kulon Progo (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, mempercepat pengesahan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2012-2032 dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perencanaan Tata Ruang Kawasan Strategis Bandar Udara agar tak menghambat investasi.

Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kulon Progo Riyadi Sunarto di Kulon Progo, Kamis, mengatakan posisi permohonan tinjauan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2012-2032 sudah di Desain Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

Sementara Rancangan Peraturan Daerah tentang Perencanaan Tata Ruang Kawasan Strategis Bandar Udara sudah pada tahap rencana pembahasan lintas sektor semua kementerian, kabupaten di perbatasan, seperti Kabupaten Magelang, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Bantul, dan Kabupaten Sleman.

"Rencana pembahasan raperda dilakukan pada 15 Mei 2022. Namun tiba-tiba muncul keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang tentang Lahan Sawah Dilindungi (LSD)," kata Riyadi Sunarto.

Ia mengatakan selama ini acuan pembahasan Perda Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) selalu mengacu pada Lahan Produksi Pangan Berkelanjutan (LP2B) dengan peraturan bupati. Namun, pada November akhir 2021 muncul Keputusan Menteri ATR/BPN tentang LSD. LSD ini secara fungsi harus tetap menjadi sawah sehingga tidak boleh berubah.

Dengan keluarnya aturan tersebut, maka Kulon Progo diminta melakukan penyesuaian kembali dengan posisi luasan 10 ribu hektare atas LSD.

"Kebetulan beberapa lokasi yang sudah diperuntukkan dalam RDTR Kawasan Strategi Bandar Udara itu sebagian masuk dalam LSD sehingga kami masih mencomot lahan untuk menyesuaikan dan dilaporkan ke Kementerian ATR sehingga mundur lagi pembahasan lintas sektoral dua raperda tersebut," katanya.

Riyadi Sunarto mengatakan luasan LSD yang ditetapkan Kementerian ATR/BPN seluas 10 ribu hektare, sedangkan LP2B di Kulon Progo seluas 11 ribu hektare sehingga masih sisa 1.000 hektare yang harus diplot kembali.

"Kami harus berpikir keras karena di Kulon Progo tidak ada hamparan sawah dengan luasan 1.000 hektare. Kami membutuhkan waktu tiga bulan untuk plot kembali LSD," katanya.

Sebelumnya, Anggota DPRD Kulon Progo Upiya Al Hasan mengatakan saat ini rencana detail tata ruang (RDTR) dan rencana tata ruang kawasan Bandara Internasional Yogyakarta menunggu penyelesaian RTRW DIY dan RTRW kabupaten.

"Belum adanya RDTR dan tata ruang kawasan bandara akan berakibat terhadap investasi yang masuk ke Kulon Progo," kata Upiya.

Ia berharap investasi yang masuk ini membutuhkan banyak sumber daya manusia (SDM) atau bersifat padat karya sehingga dapat mengurangi pengangguran dan meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat Kulon Progo.

"Saat ini, banyak investor yang akan masuk masih gamang karena belum ada kejelasan RDTR wilayah. Di sisi lain, Kulon Progo yang wilayahnya kecil sangat tergantung pada investasi, terutama investasi di wilayah selatan," katanya.