Yogyakarta (Antara Jogja) - Sebanyak 16 partai politik dari total 18 partai politik di Kota Yogyakarta resmi mengajukan berkas pendaftaran dan telah menerima tanda bukti pendaftaran yang dikeluarkan KPU Kota Yogyakarta.
"Dari 16 partai politik yang memperoleh tanda terima berkas pendaftaran, ada dua partai politik yang berkas pendaftarannya belum lengkap, namun jumlah anggota yang diajukan sudah memenuhi batas minimal 410 orang," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta Wawan Budiyanto di Yogyakarta, Rabu.
Menurut Wawan, dua partai politik tersebut, Partai Hati Nurani Rakyat dan Partai Indonesia Kerja sudah diberi waktu 1x24 jam untuk melengkapi berkas pendaftaran agar sesuai dengan daftar nama anggota yang diunggah dalam sistem informasi partai politik (sipol).
Namun, hingga Selasa (17/10) pukul 24.00 WIB keduanya belum mampu melengkapi berkas, tetapi tetap memperoleh surat tanda bukti penerimaan berkas pendaftaran karena jumlah anggota yang diajukan sudah melebihi batas minimal.
Partai Hanura menyerahkan berkas pendaftaran untuk 435 orang, namun di dalam sipol dinyatakan jumlah anggota mencapai 787 orang. Sedangkan Partai Indonesia Kerja menyerahkan 520 daftar nama anggota, dengan 896 lembar fotokopi kartu tanda anggota dan fotokopi KTP sebanyak 415 lembar. Padahal di dalam sipol dinyatakan sebanyak 1.131 anggota.
Sementara itu, sebanyak 14 partai politik yang sudah dinyatakan memenuhi kelengkapan berkas adalah PSI dengan 456 anggota, Partai Nasdem 487 anggota, Perindo 1.136 anggota, PDIP 623 anggota, Partai Gerindra 876 anggota, PKS 833 anggota, Partai Golkar 1.895 anggota, Partai Garuda 475 anggota, Partai Demokrat 447 anggota, PPP 521 anggota, PBB 429 anggota, PKPI 426 anggota, PAN 3.358 anggota dan Partai Berkarya 544 anggota.
Sedangkan dua partai yang tidak menyerahkan berkas pendaftaran ke KPU Kota Yogyakarta adalah Partai Rakyat dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
KPU Kota Yogyakarta akan segera melakukan proses penelitian administrasi dari dokumen yang diserahkan dengan mencocokkan data keanggotaan di sipol dengan berkas yang diserahkan.
"Jika ada data ganda atau temuan anggota yang berusia kurang dari 17 tahun, maka kami akan klarifikasi langsung. Partai politik masih bisa melakukan perbaikan dokumen," tutur Wawan.
Tahap penelitian berkas pendaftaran tersebut akan dilakukan hingga 15 November untuk selanjutnya dilakukan proses verifikasi faktual di lapangan pada Desember. "Kami akan cek pengurusnya, kantornya, hingga keanggotaannya," katanya.
(E013)
Berita Lainnya
Airlangga Hartarto sebut halalbihalal Partai Golkar momentum rekonsiliasi parpol
Selasa, 16 April 2024 5:35 Wib
Parpol didorong rekonsiliasi dalam pemerintahan ke depan
Jumat, 12 April 2024 21:12 Wib
PKB belum miliki pengalaman menjadi parpol oposisi
Minggu, 7 April 2024 3:58 Wib
Penguatan parpol penting jaga budaya demokrasi di Indonesia
Sabtu, 30 Maret 2024 16:41 Wib
Pengamat: Sesuai janji kampanye, Prabowo bakal merangkul parpol lain
Jumat, 29 Maret 2024 15:58 Wib
Pemkot Yogyakarta segera menyalurkan dana bantuan parpol dalam dua tahap
Kamis, 28 Maret 2024 23:23 Wib
Puan Maharani: Parpol pemenang pemilu berhak kursi ketua DPR RI
Kamis, 28 Maret 2024 18:32 Wib
KPU Bantul tunggu aturan terkait syarat parpol usung calon Pilkada
Senin, 25 Maret 2024 10:24 Wib