Bantul (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menyatakan bahwa partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 bisa mendaftarkan bakal pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati untuk pilkada serentak di Bantul jika memiliki akumulasi perolehan suara sah minimal 47.210 suara.
Ketua KPU Bantul Joko Santoso di Bantul, Senin, mengatakan, sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PPU-XXII/2024 bahwa parpol atau gabungan parpol peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu DPRD di Bantul paling sedikit 7,5 persen.
Dia menyebut suara sah Pemilu DPRD Kabupaten Bantul Tahun 2024 sebanyak 629.465 suara, artinya di Bantul seluruh parpol peserta Pemilu 2024 dapat mendaftarkan pasangan calon bupati dan wakil bupati jika akumulasi perolehan suara sah mencapai 47.210 suara.
Menurut dia, persyaratan tersebut berbeda dengan regulasi pilkada sebelumnya yang mensyaratkan parpol atau gabungan parpol dapat mendaftarkan pasangan calon jika memenuhi persyaratan akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu DPRD minimal 20 persen.
"Kami telah menyiapkan segala hal teknis untuk tahapan pendaftaran bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati. Sesuai jadwal, pendaftaran akan dimulai pada 27 sampai 29 Agustus. Pada hari pertama dan kedua mulai pukul 08.00 WIB sampai 16.00 WIB, selanjutnya hari ketiga sampai pukul 23.59 WIB," katanya.
Sementara itu, Koordinator Divisi Teknis KPU Bantul Mestri Widodo mengatakan sejak awal Juli, KPU Bantul telah melakukan sosialisasi kepada parpol, organisasi kemasyarakatan dan media massa mengenai persyaratan pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Bantul untuk Pilkada 2024.
Dia mengatakan KPU Bantul juga sudah melakukan Focus Group Discusion (FGD) mengenai naskah visi dan misi bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati dengan mengundang Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Bantul dan menghadirkan pimpinan parpol peserta Pemilu 2024.
"Sosialisasi ini dilakukan agar dalam penyusunan naskah visi dan misi pasangan calon sesuai dengan Rancangan Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Bantul," katanya.
Mestri mengatakan KPU Bantul juga sudah menerbitkan surat keputusan (SK) penunjukan tempat pemeriksaan menyeluruh bagi bakal pasangan calon, yaitu Rumah Sakit Panembahan Senopati Bantul, dan juga sudah dibentuk tim pemeriksa dan penilai hasil pemeriksaan terdiri dari para dokter spesialis.
"Dan untuk memberikan rasa kenyamanan dan keamanan dalam proses pendaftaran bakal pasangan calon, KPU Bantul sudah melakukan koordinasi dengan Polres Bantul, Kodim Bantul serta Dinas Perhubungan untuk mengatur rekayasa jalan," katanya.