Kulon Progo (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, menerima pendaftaran tim pelaksana kampanye, petugas kampanye, dan akun resmi media sosial dari partai politik peserta Pemilu 2024.
Anggota KPU Kulon Progo Aris Zurkhasanah di Kulon Progo, Rabu, mengatakan berdasarkan Surat KPU RI Nomor 1374/PL.01.6-SD/5/2023 tentang Pendaftaran Pelaksanaan Kampanye, Tim Kampanye, dan Akun Media Sosial Peserta Pemilu 2024 di mana partai politik menyampaikan pendaftaran pelaksana kampanye, petugas kampanye, dan media sosial kepada KPU.
"Pada saat ini, partai politik diperbolehkan melakukan kampanye dengan alat peraga kampanye, media sosial, dan lainnya yang diperbolehkan aturan," kata Aris.
Ia mengatakan peserta pemilu menggunakan media sosial mulai dari Instagram, Facebook, Twitter, dan TikTok. Rata-rata partai politik menggunakan Instagram dan Facebook.
Partai politik yang paling banyak menggunakan media sosial, yakni PSI dan Golkar. PSI menggunakan sembilan akun Instagram, 13 akun Facebook, enam akun TikTok, lima akun Twitter, dan dua akun YouTube.
Kemudian, Golkar menggunakan tiga akun Instagram, tiga akun Facebook, dan satu akun TikTok.
"Partai yang tidak menggunakan media sosial hanya Demokrat," katanya.
Selanjutnya, lanjut Aris, parpol dengan jumlah pelaksana kampanye paling banyak, yakni PDI Perjuangan sebanyak 57 orang, PKS 48 orang, Golkar 42 orang, PAN dan NasDem masing-masing 40 orang.
"Paling sedikit pelaksana kampanye, yakni Gelora satu orang, Ummat, Hanura, PKN dan PKB masing-masing tiga orang," katanya.
Sementara itu, Ketua KPU Kulon Progo Budi Priyono meminta peserta Pemilu 2024 untuk memanfaatkan tahapan kampanye dari 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024 untuk meraih simpati pemilih dengan baik.
"Peserta Pemilu 2024, kami harapkan bisa memanfaatkan masa kampanye ini untuk meraih simpati pemilih dengan menawarkan visi, misi, program, dan citra diri dengan baik," katanya.
Ia mengatakan KPU Kulon Progo telah menetapkan Surat Keputusan KPU Kulon Progo Nomor 129 tentang Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye. Diharapkan peserta pemilu dalam pemasangan alat peraga kampanye mempedomani SK KPU KP dan SK Bupati Kulon Progo Nomor 437.
"Kami berharap peserta kampanye menaati aturan pemasangan APK dan kampanye yang berlaku," katanya.
Berita Lainnya
Relawan Prabowo-Gibran tegaskan tidak menolak partai pendukung AMIN bergabung
Senin, 6 Mei 2024 10:53 Wib
Relawan bagian integral TKN Prabowo-Gibran, beber Partai Gerindra
Senin, 6 Mei 2024 5:53 Wib
PKB menunggu tawaran koalisi pemerintahan Prabowo-Gibran
Minggu, 5 Mei 2024 19:44 Wib
Perlu ada parpol besar menjadi oposisi pemerintahan, papar Demokrat
Minggu, 5 Mei 2024 8:19 Wib
Prabowo masih mendesain struktur kabinet 2024-2029
Minggu, 5 Mei 2024 7:40 Wib
Partai Gerindra tak pernah miliki masalah dengan PKS
Minggu, 5 Mei 2024 7:35 Wib
Partai Gerindra tangkap tanda PKS ingin ditemui Prabowo
Sabtu, 4 Mei 2024 17:58 Wib
Partai Gerindra sebut Jokowi dorong pertemuan Megawati-Prabowo
Sabtu, 4 Mei 2024 17:31 Wib