Yogyakarta,(Antara Jogja) - Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kota Yogyakarta akan tetap menggunakan panitia khusus besar dengan jumlah anggota maksimal 20 orang saat membahas rancangan peraturan daerah pada tahun depan.
"Tidak ada perubahan keanggotaan panitia khusus (pansus). Tetap sama dengan tahun ini karena dianggaran juga berbunyi demikian," kata Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Yogyakarta Rifki Listiyanto di Yogyakarta, Selasa.
Sebelumnya, muncul wacana untuk membentuk pansus dengan jumlah anggota tidak terlalu banyak atau pansus kecil untuk mengoptimalkan jumlah rancangan peraturan daerah (raperda) yang bisa dibahas.
Pembentukan pansus kecil memungkinkan ada lebih banyak raperda yang dibahas pada saat bersamaan dan pembahasan dinilai lebih efektif karena tidak banyak anggota dewan yang tergabung dengan pansus lain sehingga jumlah perda yang ditetapkan lebih banyak.
Pada 2017, DPRD Kota Yogyakarta menetapkan 31 raperda dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah, namun direvisi menjadi 27 raperda dan hanya sembilan raperda yang dapat ditetapkan.
Sedangkan pada 2018, DPRD Kota Yogyakarta kembali menetapkan 31 raperda dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah yang terdiri dari 12 raperda yang belum selesai dibahas tahun ini atau raperda luncuran, 11 raperda inisiatif dari eksekutif, lima raperda inisiatif dari legislatif dan tiga raperda terkait anggaran.
Berdasarkan aturan yang berlaku, pembahasan 12 raperda luncuran tersebut tidak lagi difasilitasi dengan kunjungan kerja dan hanya anggaran jamuan saat pembahasan.
"Tidak ada lagi kunjungan kerja atau advokasi saat melanjutkan pembahasan 12 raperda luncuran ini. Hanya makan dan minum saat rapat saja," katanya.
Sebagian besar raperda luncuran 2017 tidak membutuhkan pembahasan dari awal karena sudah masuk dalam tahap fasilitasi di tingkat DIY sehingga tinggal melakukan finalisasi.
Sejumlah raperda lanjutan pembahasan 2017 di antaranya Raperda Perparkiran, Pelayanan Tera Ulang, Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, Penyelenggaraan Transportasi, Permukiman Kumuh, Penyelenggaraan Ketertiban Umum, dan Raperda Disabilitas.
Sedangkan raperda inisiatif dari eksekutif di antaranya Revisi PBB, Pengendalian Minuman Beralkohol, Revisi Pajak Daerah, Penyelenggaraan Permakaman, dan Pengawasan Kualitas Air Minum.
Raperda inisiatif dari legislatif di antaranya, Raperda Kemitraan Ekomoni Kerakyatan, Ketahanan Keluarga, dan Penyelenggaraan Perpustakaan.
(E013)
Berita Lainnya
Kapolresta: Kriminalitas di Yogyakarta bisa ditekan saat Lebaran
Jumat, 19 April 2024 2:38 Wib
KPU Kota Yogyakarta segera merekrut anggota PPK-PPS Pilkada 2024
Kamis, 18 April 2024 19:06 Wib
KPU Yogyakarta melibatkan disdukcapil pastikan data pemilih Pilkada 2024
Kamis, 18 April 2024 2:09 Wib
Pj Wali Kota Yogyakarta tak temukan ASN bolos kerja pascalebaran
Rabu, 17 April 2024 17:37 Wib
Yogyakarta skrining kesehatan seluruh ASN pascalebaran
Rabu, 17 April 2024 14:58 Wib
WWF ke-10 bentuk "center of excellence" di DI. Yogyakarta
Rabu, 17 April 2024 6:13 Wib
Bupati Bantul mengajak momentum Syawal untuk tingkatkan pelayanan masyarakat
Selasa, 16 April 2024 21:22 Wib
Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto segera disidang
Selasa, 16 April 2024 18:07 Wib