Kulon Progo siapkan tiga raperda secara simultan

id Kulon progo ,raperda kulon progo

Kulon Progo siapkan tiga raperda secara simultan

Pemda Kabupaten Kulon Progo (kulonprogo.go.id)

Kulon Progo, (Antaranews Jogja) - Pemerintah Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, menyiapkan pembahasan tiga rancangan peraturan daerah secara simultan dan sebagian materi saat ini masih dikonsultasikan ke Pemerintah Provinsi DIY dan pemerintah pusat.

Tiga rancangan peraturan daerah (raperda) dimaksud, yakni Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Raperda Kawasan Strategis Bandara dan Raperda tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) 10 Kawasan Perkotaan.

Kabag Hukum Setda Kulon Progo Iffah Mufidati di Kulon Progo, Selasa, mengatakan tiga raperda dibahas simultan dengan harapan semua selesai 2018.

"Mudah-mudahan pembahasan tiga raperda lancar semua sehingga selesai pada 2018," kata Iffah.

Namun demikian, dirinya tidak berani menargetkan secara pasti tiga raperda akan selesai, khususnya Raperda RTRW.

Bidang Hukum dan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang berusaha secepat mungkin raperda dibahas dan disahkan karena sangat menentukan pembangunan Kulon Progo ke depan. Saat ini, selain pembahasan di DPRD, ada pembahasan persetujuan subtansi, mulai dari permohonan rekomendasi peta ke Badan Informasi Geopasial (BIG), permohonan subtansi ke gubenur, permohonan subtasi ke Kememterian Agraria dan Tata Ruang, dan permohonan validasi KLHS ke BLH.

"Semua masih dalam proses, dan berjalan, namun finalisasi belum dilaksanakan," katanya.

Kabid Tata Ruang Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kulon Progo Langgeng Raharjo mengatakan pihaknya mengutamakan pembahasan RTRW dulu, setelah disahkan baru membahas Raperda Kawasan Strategis Bandara dan Raperda tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) 10 Kawasan Perkotaan.

"Kami mentargetkan Raperda RTRW disahkan pada pertengahan 2018," katanya.

Ia mengatakan kendala dalam pembahasan RTRW adalah penetapan RTRW harus hirarkis dengan Perda RTRW di atasnya. Saat ini, Perda RTRW DIY juga sedang dibahas.

"Pembahasan Raperda RTRW Kulon Progo mungkin lebih cepat selesai dibanding RTRW DIY. Namun pengesahannya harus nunggu RTRW DIY disahkan terlebih dahulu," katanya. ***2***


(KR-STR)


Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024