Sekda : Saber Pungli harus mewujudkan "zero" korupsi

id Pemkab sleman

Sekda : Saber Pungli harus mewujudkan "zero" korupsi

Pemkab Sleman (Foto Antara)

Sleman (Antaranews Jogja) - Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta diharapkan mampu mewujudkan zero punggutan liar dan korupsi guna mewujudkan pemerintahan yang bersih, kata Sekretaris Daerah Kabupaten Sleman Sumadi.

"Dengan keberadaan Forum Komunikasi Saber Pungli ini kita semua menjadi lebih optimistis dalam upaya percepatan pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sleman," kata Sumadi saat membuka Forum Komunikasi Saber Pungli, Rabu.

Menurut dia, Pemerintah Kabupaten Sleman tahun lalu telah menerbitkan SK Bupati Nomor 1.23/ Kep.KDH/A/2017 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar Kabupaten Sleman, sebagai dasar pemberantasan pungutan liar secara efektif dan efisien dengan mengoptimalkan pemanfaatan personil, sarana-prasarana dan satuan kerja yang ada di wilayah Sleman.

"Seluruh unsur Satgas Saber Pungli di Sleman dapat melangkah secara lebih mantap, seiring dengan upaya pemerintah pusat dalam mewujudkan penyelenggara negara yang bersih dari tindakan korupsi, sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," katanya.

Ia mengatakan, salah satu kewenangan dari Satgas Saber Pungli adalah membangun sistem pencegahan dan pemberantasan pungli. Diharapkan hal tersebut menjadi salah satu target utama, sehingga melalui sistem pencegahan yang baik dan efektif akan menciptakan zero Pungli di lingkup birokrasi maupun masyarakat di wilayah Pemerintahan Kabupaten Sleman.

"Dalam memberantas Pungli dibutuhkan peran aktif serta komitmen bersama dari elemen birokrasi dan juga masyarakat," katanya.

Sumadi mengatakan, Inspektur Kabupaten yang merupakan kepanjangan dari KPK, karena KPK tidak punya perwakilan di daerah maka diharapkan mampu menyelenggarakan pembinaan dan pencegahan pungutan liar di daerah.

"Karena satu tahun yang lalu ada pengaduan sebanyak 192 dan sampai saat ini baru 26 yang diverifikasi, itu artinya masih banyak yang belum diverifikasi dan itu merupakan `peringatan` dari KPK. Oleh karena itu diharapkan dalam melaksanakan tugas kegiatan harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya.

Ia mengatakan, hal-hal yang menjadi sorotan KPK sampai saat ini antara lain masalah pengadaan barang dan jasa, proses lelang, bidang pelayanan perijinan, Dana Desa, Dana BOS, terutana bidang fisik misalnya pembangunan jalan, jembatan.

"Kepala kepala SKPD, camat, kepala desa, kepala sekolah dan masyarakat harus mampu menjadi suri tauladan yang baik, jangan malah memberi contoh yang tidak baik, termasuk menkondisikan agar di instansinya tidak terjadi pelanggaran dan korupsi. Kalau dalam melaksanakan tugas sudah sesuai dengan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku Insya Allah tidak terjadi pelanggaran," katanya.

Inspektur Kabupaten Sleman Budiharjo mengatakan tujuan Forkom Saber Pungli adalah untuk memberikan pemahaman kepada pejabat pelayanan publik dan masyarakat ?terhadap pengaruh buruk pungutan liar agar memberikan pelayanan yang bersih dari pungutan liar.

Peserta dalam Forkom tersebut Kepala SKPD, Camat, Kepala Desa, Kepala Sekolah, dan masyarakat yang jumlahnya 100 orang.
Pewarta :
Editor: Bambang Sutopo Hadi
COPYRIGHT © ANTARA 2024