Satpol PP Sleman tutup lima toko modern

id satpol PP segel toko modern,toko modern

Satpol PP Sleman tutup lima toko modern

Petugas Satpol PP Sleman menutup salah satu toko modeen karena tidak berizin dan mengindahkan surat peringatan. DOK (Foto Antara/Victorianus Sat Pranyoto) (antara)

Sleman (Antaranews Jogja) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Seala menutup lima toko modern berjejaring nasional yang beroperasi di wilayah setempat, Selasa.

"Penutupan dilakukan karena toko-toko tersebut beroperasi tanpa mengantongi izin," kata Kepala Bidang Penegak Perundang-undangan Satpol PP Kabupaten Sleman Dedi Widianto.

Menurut dia, kelima toko modern yang ditutup yaitu Indomaret Bogem, Kalasan, Indomaret Kaliurang 1, Alfamart Kalongan, Depok, Alfamart Sanggrahan, dan Indomaret berbah.

"Penutupan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sleman," katanya.

Ia mengatakan, pihaknya melakukan penutupan tersebut dikarenakan toko-toko tersebut belum mengantongi izin, selain itu lokasi yang dipergunakan untuk operasional tidak sesuai dengan Perda Kabupaten Sleman Nomor 18 Tahun 2012 tentang Perizinan Pusat Pembelanjaan dan Toko Modern.

"Minimarket waralaba paling dekat 1.000 meter dari pasar tradisional," katanya.

Dedi mengatakan, langkah tersebut merupakan upaya pemerintah daerah untuk melindungi pasar-pasar tradisional yang ada di wilayah setempat.

"Sebelumnya kami sudah memberikan peringatan untuk menyelesaikan proses prizinan kepada toko-toko terkait. Namun tidak ada respon dari pihak pemilik untuk melakukan penutupan, sehingga pihak Satpol PP harus datang ke lokasi dan melakukan tindakan penutupan," katanya.

Kepala Seksi Penegak Perundang-undangan Sutriyanto mengatakan pihaknya akan memberikan tenggang waktu tiga hari untuk melakukan proses pengosongan bangunan oleh pihak toko.

"Penutupan toko modern berjejaring tersebut berjalan lancar tanpa ada perlawanan dari pemilik," katanya.

Karyawan toko hanya menurut saat petugas Satpol PP membacakan dua bentuk pelanggaran dan meminta karyawan toko menghentikan operasional karena petugas akan melakukan penyegelan.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sleman Tri Endah Yitnani mengatakan pihaknya akan terus menegakkan aturan perizinan dalam operasional toko modern berjejaring nasional dengan menutup sejumlah toko modern yang tidak memiliki kelengkapan izin.

"Dari total 201 toko modern berjejaring nasional yang telah betoperasional, sampai saat ini baru 19 yang memiliki izin," katanya.

Ia mengatakan, toko modern yang ditutup paksa karena melanggar Perda Nomer 18 Tahun 2012 tentang Toko Jejaring Modern.

"Meski sudah berulang kali diterapkan langkah represif, namun masih banyak toko modern yang melanggar perizinan. Dalam mengatasi persoalan ini Pemkab Sleman tidak semata melakukan upaya paksa namun juga langkah preventif dengan memberikan pendampingan," katanya.

Tri Endah mengatakan, toko modern yang menjadi sasaran pendampingan tersebut tersebar hampir merata di berbagai wilayah kecamatan.

"Kegiatan pendampingan semacam ini tiap tahun diadakan. Namun karena keterbatasan tenaga, pemilihan sasaran pendampingan dilakukan berdasar pertimbangan tingkat pelanggaran.

Ia mengatakan, pendampingan dipilih yang rangkingnya paling rendah yakni pelanggarannya sedikit. Setidaknya dikawal yang sudah punya IMB dan HO sehingga hanya kurang melengkapi beberapa persyaratan seperti izin usaha toko modern (IUTM).

"Juga perlu diperhatikan tentang kemitraan UKM. Mengacu Perda Nomer 7 Tahun 2006, pengusaha pasar modern dan toko modern harus menjalin mitra dengan pelaku usaha kecil. Dibutuhkan kesiapan dari pihak UKM agar bisa sesuai dengan rencana kemitraan," katanya.
(U.V001)
Pewarta :
Editor: Agus Priyanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024