Distribusi BPNT mengikuti mekanisme pasar

id BPNT

Distribusi BPNT mengikuti mekanisme pasar

Ilustrasi, Penyaluran Bantuan Pangan Nontunai (ANTARA FOTO)

Bantul (Antaranews Jogja) - Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menyatakan distribusi bantuan pangan nontunai yang disalurkan melalui agen itu mengikuti mekanisme pasar.
    
"Tidak diatur untuk kulakannya, bebas dan agen itu tidak hanya RPK (Rumah pangan kita), kan distribusi BPNT itu mengikuti mekanisme pasar," kata Kepala Bidang Bantuan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bantul Saryadi di Bantul, Senin.
    
Dengan demikian, kata dia, RPK maupun agen penyalur bantuan sosial (bansos) pangan tersebut tidak diatur dalam menyediakan barang kebutuhan pokok apakah mengambil langsung dari pedagang maupun distributor bahan pokok.
    
Bansos pangan pengganti beras sejahtera (rastra) itu senilai Rp110 ribu per KPM (keluarga penerima manfaat) per bulan, tetapi bantuan diwujudkan dalam bentuk pangan yaitu beras dan atau telur yang disalurkan setiap tanggal 25.
    
"Karena mengikuti mekanisme pasar maka agen bebas memberikan pelayanan, dan persaingan antar agen diizinkan, pokoknya pakai mekanisme pasar, sepanjang itu masih masuk dalam etika persaingan bisnis silahkan," katanya.
    
Saryadi mengatakan, karena distribusi BPNT mengikuti mekanisme pasar, maka bisa jadi setiap agen penyalur bantuan yang berupa warung kelontong bebas melayani KPM baik dari warga sekitar atau luar desa.
    
"Paling sekarang ini rata-rata melayani sekitar 200 sampai 300 KPM per agen, bahkan karena mengikuti mekanisme pasar ada yang dapat 100 bahkan ada 600 KPM, itu bisa saja," katanya.
    
Ia mengatakan, jumlah agen penyalur BPNT di Bantul saat ini sebanyak 194 agen, namun ada kemungkinan bisa bertambah jika diperlukan, untuk memaksimalkan penyaluran bantuan kepada KPM yang tersebar di 75 desa.
    
"Kita masih terbuka seandainya agen perlu ditambah, karena rasionya di pedoman umum satu banding 250 penerima, sementara kita baru menetapkan satu banding 500 penerima, sehingga masih bisa ditambah. Tapi kita lihat hasil evaluasinya dulu," katanya.
     
Saryadi mengatakan, kuota penerima bansos pangan di Bantul yang ditetapkan oleh pemerintah maksimal sebanyak 97.472 KPM, meski begitu bisa kurang karena tergantung 'by name by addres' (BNBA) yang ditetapkan Kemsos.