Jakarta (Antaranews Jogja) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mencoret Ketua Umum DPP Partai Hanura Oesman Sapta Odang dari daftar calon tetap (DCT) anggota DPD RI karena tidak mengundurkan diri dari kepengurusan partai.
"Sudah kami lakukan pencoretan karena sudah kami tunggu hingga tadi malam tidak ada pengunduran diri dari partai politik," ujar Komisioner KPU Ilham Saputra di Gedung KPU RI, Jakarta, Kamis.
Selain Oesman Sapta yang mendaftar sebagai calon anggota DPD dari Provinsi Kalimantan Barat, KPU juga mencoret Victor Juventus G. May yang maju sebagai calon anggota DPD Provinsi Papua Barat.
Keputusan KPU tersebut berdasar putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan bahwa anggota Dewan Perwakilan Daerah sejak Pemilu 2019 dan pemilu-pemilu setelahnya tidak boleh diisi oleh pengurus partai politik.
Sementara itu, sejumlah calon anggota DPD yang merupakan mantan narapidana korupsi pun berhasil masuk dalam DCT setelah mengajukan sengketa.
Calon anggota tersebut adalah Abdullah Puteh dari Aceh, Ririn Rosyana dari Kalimantan Tengah dan Syachrial Kui Domopou dari Sulawesi Utara.
Sementara La Ode Bariun, Masyhur Masie Abunawas dan Yani Muluk dari Sulawesi Tenggara tidak mengajukan sengketa sehingga tidak masuk dalam DCT.
"Dari Sulawesi Tengggara ada tiga orang yang tiga-tiganya tidak melakukan sengketa sehingga tidak kami akomodir dalam DCT," ucap Ilham.
Berita Lainnya
Malam ini KPU RI rampungkan rekap Papua dan Papua Pegunungan
Selasa, 19 Maret 2024 19:47 Wib
KPU RI: Tak ada niat mundurkan penetapan hasil Pemilu 2024
Selasa, 19 Maret 2024 15:07 Wib
TKN Prabowo-Gibran: Tak ada kecurangan rekapitulasi di KPU RI
Selasa, 19 Maret 2024 11:21 Wib
KPU RI mengesahkan rekap suara Pemilu 2024 di 34 provinsi
Selasa, 19 Maret 2024 6:18 Wib
KPU RI mengsahkan suara Prabowo-Gibran unggul di Papua Barat Daya
Selasa, 19 Maret 2024 5:43 Wib
KPU menyelesaikan rekap suara nasional di 128 PPLN
Senin, 18 Maret 2024 15:01 Wib
KPU RI tetapkan hasil pemilu bila rekapitulasi nasional selesai
Senin, 18 Maret 2024 14:58 Wib
KPU RI mengesahkan suara 33 provinsi
Senin, 18 Maret 2024 6:19 Wib