Wisatawan berkunjung ke Gua Pindul ditarik retribusi

id Gua pindul

Wisatawan berkunjung ke Gua Pindul ditarik retribusi

Sejumlah wisatawan menggunakan pelampung menyusuri Gua Pindul di Desa Bejiharjo, Karangmojo, Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta. (Foto Antara)

 Gunung Kidul  (Antaramews Jogja) - Pemerintah Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, akan mulai memberlakukan pemungutan resmi retribusi objek wisata Gua Pindul sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang Kawasan Pajak Hiburan mulai awal Januari 2019.
       
Kabid Pendapatan dan Pengawasan BKAD Gunung Kidul Mugiyono di Gunung Kidul, Sabtu, mengatakan pihaknya telah melakukan sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang Kawasan Pajak Hiburan kepada pelaku wisata, pengelola wisata dan masyarakat di kawasan Gua Pindul sebanyak lima kali.
     
"Gua Pindul menjadi sasaran Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang Kawasan Pajak Hiburan," kata Mugiyono.
   
 Ia mengatakan pada awal sosialisasi di 2017 silam, Perda ini sempat mendapatkan penolakan dari para operator. Namun berkat ketelatenan dalam melakukan pendekatan, akhirnya para operator telah setuju secara prinsip terkait penerapan pajak.
     
Seperti pada awal pekan silam, pihaknya kembali mengundang 11 operator Gua Pindul untuk menggelar proses sosalisasi. Sejauh ini, proses sosialisasi berjalan positif dan sudah ada kesepakatan terkait penerapan pajak hiburan di Gua Pindul.
     
Pembahasan yang sempat alot saat pembahasan besaran pajak. Hal ini lantaran tiket masuk di masing-masing operator yang tidak seragam.
     
"Kalau retribusi masuk kan sudah jelas yakni Rp10 ribu. Kalau untuk tiket masuk masih berbeda-beda di masing-masing operator. Ini sekaligus menjadi catatan pemerintah untuk menyeragamkan,” kata dia.
     
Mugiyono mengatakan BKAD akan mengundang BUMDes Bejiharjo dalam berkoordinasi dengan para operator. Hal ini sangat penting nantinya agar ada kesepakatan dari masing-masing operator dalam hal penyeragaman tarif.
   
 "Kalau penyeragaman tarif sudah bisa terlaksana, maka nantinya akan mudah menghitung besaran pungutan pajak. Estimasi pendapatan yang bisa diraup pun juga bisa diperkirakan. Artinya, nanti jika perda sudah diterapkan maka setiap pengunjung dikenai pajak sebesar Rp 4 ribu," katanya.
     
Plt Kepala BKAD Gunung Kidul Sudodo mengapresiasi perkembangan sosialisasi perda kawasan pajak hiburan. "Jauh sebelum diterapkan di Gua Pindul, objek wisata seperti Gua Jomblang Semanu dan Kalisuci Semanu sudah mendahului," katanya.
   
 Salah satu operator dari wirawisata Gua Pindul Aris mengaku tidak mempersoalkan pungutan pajak.
     
"Kami butuh waktu untuk menyamakan presepsi semua pengelola mengenai besaran tariff karena selama ini belum seragam," katanya.