Bawaslu temukan 54 data ganda dalam DPTHP

id dpt

Bawaslu temukan 54 data ganda dalam DPTHP

Daftar Pemilih Tetap (Foto Antara)

Bantul (Antaranews Jogja) - Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menemukan 54 data pemilih ganda dalam daftar pemilih tetap hasil perbaikan yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum setempat 20 September lalu.
    
"Dari DPT hasil perbaikan yang diserahkan ke kami itu kembali kita analisis dan masih ada data ganda lagi, waktu pleno di DIY lalu itu ada sebanyak 54 data ganda," kata Anggota Bawaslu Bantul Supardi di Bantul, Senin.
    
Menurut dia, data pemilih ganda itu ditemukan dalam DPT Hasil Perbaikan yang ditetapkan KPU sebanyak 694.989 pemilih, meski begitu temuan data bermasalah itu masih bersifat sementara, karena proses pencermatan masih berjalan.
    
"Dari 54 data yang ganda itu bahkan ada satu nama yang sampai tiga kali, jadi praktis yang dicoret tidak hanya satu. Dan untuk saat ini proses pencermatan sedang berjalan, kami masih menunggu data dari teman-teman pengawas kecamatan," katanya.
    
Supardi mengatakan, temuan data ganda dalam daftar pemilih bukan kali ini saja, namun dalam DPT Pemilu 2019 yang ditetapkan KPU pada 20 Oktober lalu juga ditemukan data ganda, bahkan mencapai 1.646 ganda yang kemudian diperbaiki.
    
"Analisis kami tidak sebatas gunakan alat di komputer, tapi juga investigasi ke lapangan terutama ganda dan yang meninggal, bahkan juga ada ada NIK (nomor induk kependudukan) yang beda, makanya kita cocokkan," katanya.
    
Sedangkan data ganda terjadi, lanjut dia, karena diduga 'human eror' dalam input data, terutama pada saat penggunaan aplikasi Sidalih (sistem data pemilih) mengalami gangguan akses yang itu dialami seluruh Indonesia.
    
"Atau faktor kesalahan manajemen bisa jadi, karena sudah beberapa hari lembur dalam entri data. Tetapi kalau meninggal itu bisa setelah ditetapkan DPT. Bisa juga DPT ditetapkan sudah ada yang meninggal, kemungkinan seperti itu," katanya.
    
Berkaitan dengan temuan itu, kata dia, Bawaslu akan merekomendasikan ke KPU Bantul untuk melakukan perbaikan data dengan mencoret data ganda tersebut, namun itu dilakukan setelah temuan dari semua pengawas kecamatan dihimpun.
    
"Kalau untuk temuan di DPT ini kita rekomendasikan dan saran perbaikan termasuk coret data-data yang masalah juga yang meninggal. Di jajaran pengawas itu pengawasan DPT diperpanjang selama 60 hari sesuai kesepakatan KPU RI," katanya.