Batik nitik Bantul menjadi warisan budaya

id batik Bantul

Batik nitik Bantul menjadi warisan budaya

Kegitan membatik dalam workshop pewarnaan alami batik di Giriloyo Bantul, DIY (Foto Antara/Hery Sidik)

Bantul (Antaranews Jogja) - Batik nitik yang dikembangkan pembatik Pedukuhan Kembangsongo, Desa Trimulyo, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, telah diakui dan ditetapkan menjadi warisan budaya tak benda oleh lembaga terkait.
    
"Yang khas Bantul itu malah batik nitik, dan saya bersyukur batik nitik itu sudah masuk karya warisan budaya tak benda," kata Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah (UKM) dan Perindustrian Bantul Sulistyanto di Bantul, Selasa.
    
Menurut dia, batik nitik atau batik yang proses membatik dengan pola nitik itu hanya ada di wilayah Desa Trimulyo Bantul, dan baru pada September lalu batik khas Bantul itu ditetapkan sebagai warisan budaya tak benda itu.
    
"Jadi sudah tidak usah dipatenkan kalau itu sudah masuk warisan budaya Bantul, karena di tempat lain kan mesti tidak ada," katanya.
    
Selain batik nitik, kata dia, ada satu produk unggulan khas Bantul yang diakui dan menjadi warisan budaya tak benda, yaitu geplak, kuliner khas tradisional Bantul yang diolah dari bahan baku kelapa dan gula.
    
"Jadi ada dua yang warisan budaya tak benda, (batik nitik) sama geplak itu. Jadi di September kalau tidak salah dari sekitar 22 produk se Indonesia, ada dua produk dari Bantul, artinya memang produk itu di tempat lain tidak ada," katanya.
    
Namun ketika disinggung apakah perlu mendaftarkan hak paten atas dua produk itu, Sulistyanto mengatakan tidak perlu, sebab sudah jelas bahwa proses pembuatannya sudah diakui, sehingga ketika prosesnya ditiru maka menyalahi aturan.
    
"Kalau prosesnya niru itu sudah menyalahi aturan itu karena sudah haknya orang Indonesia, sebab tidak benda itu yang dilihat prosesnya, seperti batik nitik itu prosesnya, kemudian geplak itu prosesnya," katanya.
    
Sulistyanto justru berpendapat, kalau mematenkan karya batik saat ini lebih ke bran atau motif baru yang diciptakan, sebab dengan pengakuan batik sebagai warisan budaya itu adalah pengakuan dari sebuah proses produksi karya tersebut.
    
"Artinya memang dia (motif yang dipatenkan) bukan batik yang dari Yogyakarta, itu yang perlu dipahami, kalau mau HKI (Hak Kekayaan Intelektual) itu yang motif baru, seperti kita mematenkan motif 'ceplok kembang kates'," katanya.