Logo Header Antaranews Jogja

Lima Raperda Kulon Progo dihapus dari Propemperda

Sabtu, 27 Oktober 2018 18:21 WIB
Image Print
Kabid Hukum Setda Kulon Progo Iffah Mufidati memaparkan tentang Raperda usulan pemkab kepada legislatif. (Foto Antara/Mamiek) (Foto Antara/Mamiek/)

Kulon Progo, (Antaranews Jogja) - Lima rancangan peraturan daerah strategis di Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, tidak dihapus dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah 2019 karena menunggu pengesahan Raperda RTRW DIY.

Kepala Bagian Hukum Setda Kulon Progo Iffah Mufidati di Kulon Progo, Sabtu, mengatakan lima rancangan peraturan daerah (raperda) yang dibatalkan pembahasannya dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2019, yakni revisi Raperda RTRW 2012-2032, Raperda tentang Pembangunan Industri, Raperda tentang Rencana Detail Tata Ruang Perkotaan dan Raperda tentang Perencanaan Tata Ruang Kawasan Strategis Bandar Udara, serta Raperda PBB P2.

"Lima raperda itu karena Raperda RTRW DIY belum ditetapkan, maka 2018 ini, rekomendasi gubernur diakhiri pembahasannya dan dihapus dalam propemperda 2019," kata Iffah.

Ia mengatakan pembahasan lima raperda itu harus hirarki dengan perda di atasnya, yakni Perda RTRW DIY. Pembahasan akan dilanjutkan setelah mendapatkan rekomendasi dari DIY untuk melanjutkan pembahasan dan dilanjutkan kembali setelah RTRW DIY disahkan.

"Surat rekomendasi sudah masuk ke DPRD Kulon Progo dan diterima bupati," katanya.

Meski demikian, lanjut Iffah, pembahasan lima raperda tetap dilakukan secara simultan antara eksekutif dan legislatif. Atas persetujuan dewan, materi akan diminta persetujuan subtansi ke Pemda DIY atau Kementerian ATR.

"Pembahasan tetap dilakukan, supaya nanti jeda pengesahan raperda tidak jauh dari Raperda RTRW DIY," katanya.

Ketua DPRD Kulon Progo Akhid Nuryati meminta dinas terkait tetap mengajukan Raperda PBB P2 dalam Propemperda 2019. Hal ini dikarenakan banyak transaksi jual beli tanah seiring perkembangan pembangunan Bandar Udara Baru Internasional Airport (NYIA).

"Jangan sampai kita kehilangan momen pembangunan NYIA dan aksi jual beli tanah. Kami minta eksekutif tetap mengajukan Raperda PBB P2 dalam Propemperda 2019," katanya.



Pewarta :
Editor: Luqman Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2026