Pengiriman TKI ke luar negeri masih dimoratorium

id menaker

Pengiriman TKI ke luar negeri masih dimoratorium

Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dzakiri (antaranews.com)

Bogor (Antaranews Jogja) - Moratorium pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke luar negeri tetap berlaku sampai saat ini, kata Menteri Tenaga Kerja Hanif  Dhakiri

"Siapa yang bilang mau buka?.  Menaker sampai hari ini tetap moratorium. Nggak ada," kata Hanif Dhakiri di Istana Kepresidenan Bogor, Jumat.

Ia membantah dengan keras jika ada pihak yang menyatakan bahwa pemerintah berencana membuka moratorium pengiriman TKI ke luar negeri.

Hanif menegaskan sampai saat ini moratorium tersebut tetap berlaku dan tidak ada rencana sama sekali dari pihaknya untuk membuka.

"Oh enggak ada. Nggak ada, nggak ada sama sekali," katanya.

Tercatat hingga saat ini, Pemerintah Indonesia menerapkan kebijakan moratorium pengiriman TKI ke-21 negara di Timur Tengah, di antaranya ke Arab Saudi, Irak, Iran, Kuwait, Lebanon, Libya, dan Pakistan.

Berbagai kebijakan lain juga diterapkan oleh Kemenaker di antaranya dengan membenahi sistem penempatan dan perlindungan TKI salah satunya melalui penerbitan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No 22

Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri.

Regulasi tersebut di antaranya mengatur dengan ketat Pelaksana Penempatan TKI Swasta (PPTKIS). 

Pemerintah RI melalui Kemenaker juga membuat program pemberian sanksi berupa pencabutan surat izin pengerahan (SIP) TKI jika di lapangan terbukti melakukan pelanggaran.