Lima kecamatan Bantul dilengkapi alat cetak KTP elektronik

id KTP elektronik

Lima kecamatan Bantul dilengkapi alat cetak KTP elektronik

Ilustrasi kartu tanda penduduk elektronik (antarafoto.com)

      Bantul (Antaranews Jogja) - Lima kecamatan di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta selain mendapat peralatan untuk rekam data penduduk juga alat cetak kartu tanda penduduk elektronik terhadap penduduk wajib KTP yang sudah melakukan rekaman.
     "Jadi alat di lima kecamatan itu juga didesain bisa melakukan pencetakan KTP elektronik, jadi masyarakat bisa mengakses layanan tidak perlu datang ke dinas," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Bantul Bambang Purwadi di Bantul, Senin. 
      Lima kecamatan itu adalah Dlingo, Banguntapan, Sewon, Kasihan dan Kecamatan Sedayu. Peralatan rekam cetak KTP elektronik itu diserahkan ke masing-masing camat beberapa waktu lalu agar segera bersiap melayani masyarakat yang belum rekaman. 
     "Tetapi nanti bertahap (rekam dan cetak) karena kan harus kita latih dulu SDM (sumber daya manusia)-nya. Apalagi jumlah warga yang belum rekam data di lima kecamatan itu cukup besar," katanya.
     Bambang mengatakan, lima alat rekam cetak KTP elektronik itu merupakan pengadaan tahun 2018 melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2018 dalam rangka meningkatkan pelayanan masyarakat terkait dengan administrasi kependudukan.
     "Total anggaran untuk lima set alat rekam itu lebih dari Rp500 juta, satu set lengkap sekitar Rp140 juta dikalikan lima, alat rekam itu ada 'finger print',untuk iris mata, 'signature pad', kamera dan monitor dan alat cetaknya," katanya. 
     Menurut dia, dengan tambahan alat rekam cetak KTP elektronik itu harapannya memudahkan dan mempercepat program nasional dalam tertib adminduk itu, apalagi menjelang proses Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2019.
     "Kita berupaya menuntaskan, mudah-mudahan dengan tambahan alat ini masyarakat bisa akses lebih mudah, sehingga bisa sampai 100 persen penduduk wajib KTP di Bantul punya KTP elektronik," katanya.
      Adapun total penduduk Bantul yang wajib KTP atau berusia 17 tahun ke atas itu sebanyak 711.178 orang, sementara sudah sebanyak 99,3 persen yang rekaman, sehingga masih ada sekitar 5 ribuan warga yang belum rekaman data.
Pewarta :
Editor: Bambang Sutopo Hadi
COPYRIGHT © ANTARA 2024