KPU Yogyakarta buka A5 Corner di kampus

id pemilih

KPU Yogyakarta buka A5 Corner di kampus

Daftar Pemilih Tetap (Foto Antara)

Yogyakarta (Antaranews Jogja) - KPU Kota Yogyakarta akan memudahkan layanan pindah memilih bagi mahasiswa luar daerah yang akan menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2019 di Kota Yogyakarta, yaitu dengan membuka “A5 Corner” di kampus.

“Kami bekerja sama dengan sejumlah perguruan tinggi untuk membuka layanan ‘A5 Corner’. Layanan ini rencananya dibuka di 28 titik kampus yang ada di Kota Yogyakarta,” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta Hidayat Widodo di Yogyakarta, Rabu.

 Menurut dia, layanan A5 Corner di tiap kampus dinilai diperlukan karena banyaknya mahasiswa dari luar daerah yang menimba ilmu di sejumlah kampus di Kota Yogyakarta dan diperkirakan tidak sempat pulang saat Pemilu digelar.

Layanan A5 Corner di setiap kampus akan dilakukan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) disesuaikan dengan lokasi masing-masing kampus.

KPU Kota Yogyakarta membagi layanan “A5 Corner” tersebut dalam tiga wilayah, yaitu A5 Corner sisi barat yang akan dilayani oleh PPK dari Kecamatan Wirobrajan, Tegalrejo, Jetis, Gedongtengen, Ngampilan, Gondomanan, dan Mantrijeron.

Sedangkan A5 Corner wilayah timur akan dilayani oleh PPK dari Kecamatan Umbulharjo, Kotagede, Gondokusuman, Danurejan, Pakualaman, Kraton dan Mergansan, serta A5 Corner bagian tengah dilayani oleh KPU Kota Yogyakarta.

Beberapa kampus yang akan membuka layanan A5 Corner di antaranya adalah Universitas Islam Indonesia Fakultas Hukum, Modern School Of Design, Universitas Ahmad Dahlan Jalan Kapas, Universitas Sarjana Wiyata, Universitas Kristen Duta Wacana, Universitas Janabadra, STMPD AMPD, Universitas Cokroaminoto, dan Universitas Atmajaya.

“Layanan akan dibuka selama dua pekan yaitu pekan pertama dan kedua Februari dengan waktu yang berbeda-beda disesuaikan dengan kesepakatan kampus,” katanya.

Namun demikian, Hidayat mengatakan, seluruh pendaftaran pindah memilih tersebut sudah bisa direkapitulasi dan dimasukkan dalam daftar pemilih tetap tambahan (DPTb) maksimal pada 17 Februari.

“Layanan A5 Corner di kampus tersebut hanya dikhususkan untuk mahasiswa saja. Mereka bisa mendaftar dengan membawa KTP elektronik atau surat keterangan kependudukan,” katanya.

Hidayat berharap, mahasiswa atau warga luar daerah yang ingin menggunakan hak pilihnya di Kota Yogyakarta saat Pemilu 2019 bisa memanfaatkan layanan tersebut dengan sebaik-baiknya.

“Untuk bisa pindah memilih, syarat utamanya adalah mereka terdaftar dalam DPT di daerah asalnya,” katanya.

Pada Pemilu 2014, terdapat sekitar 2.000 warga dari luar daerah yang melakukan pindah memilih ke Kota Yogyakarta, sebagian besar adalah mahasiswa. 

Sementara itu, Komisioner KPU Kota Yogyakarta Siti Nurhayati mengatakan, hingga saat ini KPU Kota Yogyakarta sudah menerbitkan sebanyak 35 formulir A5 atau pindah memilih bagi warga luar daerah. “Sebagian besar adalah mahasiswa,” katanya.

Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024