Legislator: KPU harus jamin hak pilih masyarakat

id Hak pilih,dprd yogyakarta

Legislator: KPU harus jamin hak pilih masyarakat

Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto. (Istimewa)

Yogyakarta (ANTARA) - Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto mengingatkan Komisi Pemihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara Pemilu 2019 menjamin hak konstitusi warga negara untuk menggunakan hak pilih sesuai perundang-undangan.

"Prinsipnya hak warga negara untuk menggunakan hak pilih harus dijamin. Tidak boleh satu orang saja tidak dapat menggunakan hak pilihnya atau tercecer. Masih ada waktu bagi KPU untuk bekerja melayani warga yang akan gunakan hak pilihnya," kata Eko Suwanto di Yogyakarta, Selasa.

Menurut Eko, pemungutan suara pada 17 April 2019 merupakan momen bersejarah bagi seluruh elemen bangsa untuk bisa mewujudkan pemilu yang bermartabat, berbudaya, dan bergembira dalam menentukan pilihan untuk mencoblos, calon presiden, DPD, DPR, DPRD baik untuk tingkat provinsi, kabupaten/kota.

Ia menyebutkan sesuai data pemilih yang ditetapkan KPU tanggal 12 April 2019, untuk DIY jumlah pemilih di 78 kecamatan, ada sebanyak 11.781 TPS termasuk 1 TPS berbasis DPTb yang tersebar di wilayah Kota Yogyakarta, Sleman, Gunungkidul, Bantul, dan Kulon Progo.

Berdasarkan data KPU DIY, dari DPT hasil perbaikan ketiga per 12 April 2019 tercatat sebanyak 2.732.024 pemilih dengan 150 data pemilih khusus (DPK). DPTb untuk pemilih yang masuk ke Yogyakarta dengan form A-5 sebanyak 50.527 orang lalu sebanyak 13.393 warga DIY yang keluar daerah untuk memilih.

"Pemilih yang belum terdaftar dalam DPT dan DPK, masih dapat menggunakan hak pilih dengan menunjukkan KTP atau surat keterangan yang diterbitkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil kepada KPPS di TPS yang sesuai dengan alamat e-KTP atau Suket dan dapat menggunakan hak suaranya setelah jam 12 siang," kata Eko.
Pewarta :
Editor: Bambang Sutopo Hadi
COPYRIGHT © ANTARA 2024