Jakarta (ANTARA) - Penyidik Mabes Polri menetapkan tersangka terhadap mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong dan makar.
Hal ini dikonfirmasi oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Jakarta, Senin malam.
"Sudah tersangka," kata Brigjen Dedi.
Kivlan sebelumnya telah diperiksa polisi sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Kuasa hukum Kivlan, Pitra Ramdhoni mengatakan, kliennya sudah mengklarifikasi kepada penyidik bahwa tidak ada niatan Kivlan untuk makar dalam unjuk rasa pada 9 Mei 2019.
Pitra pun menyebut laporan polisi yang menuding Kivlan hendak melakukan makar sebagai fitnah.
"Kami merasa difitnah dengan laporan polisi tersebut dan telah kami klarifikasi, bahwa kami tidak ada upaya untuk menggulingkan pemerintah seperti dalam pasal makar. Kami hanya protes, berunjuk rasa terhadap kecolongan-kecolongan (dalam pemilu). Dan itu (unjuk rasa) hanya dilakukan di Bawaslu dan KPU," kata Pitra.
Sebelumnya, Kivlan dilaporkan oleh seseorang bernama Jalaludin asal Serang, Banten dengan nomor laporan LP/B/0442/V/2019/Bareskrim. Perkara yang dilaporkan adalah tindak pidana penyebaran berita bohong (hoaks) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan/atau Pasal 15 terhadap keamanan negara/makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 juncto Pasal 87 dan/atau Pasal 163 bis juncto Pasal 107.
Baca juga: Kivlan Zen dicekal dan diberi surat panggilan polisi di Bandara Soekarno-Hatta
Berita Lainnya
Pembalap muda Indonesia, Kiandra Ramadhipa, juarai ATC 2024
Senin, 11 Maret 2024 7:44 Wib
Pemerintah diminta cabut izin perusahaan bakar lahan
Senin, 9 Oktober 2023 20:51 Wib
Sidang lanjutan Kivlan Zen digelar Senin pekan depan
Kamis, 11 Juni 2020 1:26 Wib
Hakim menolak eksepsi Habil Marati pada putusan sela
Kamis, 17 Oktober 2019 20:28 Wib
Polri tegaskan tidak pernah nyatakan Kivlan Zen dalang kisruh
Kamis, 13 Juni 2019 14:23 Wib
Kuasa hukum: Senjata api tersangka Armi untuk lindungi Kivlan
Kamis, 30 Mei 2019 22:36 Wib
Kivlan Zen dicekal dan diberi surat panggilan polisi di Bandara Soekarno-Hatta
Jumat, 10 Mei 2019 23:14 Wib
DPRD minta BBWSSO normalisasi Sungai Zen Seiro
Jumat, 5 Februari 2016 19:06 Wib