Yogyakarta (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Daerah Istimewa Yogyakarta menegaskan bahwa parsel Lebaran yang diserahkan perusahaan kepada pekerjanya belum bisa dianggap sebagai tunjangan hari raya (THR).
"Kami berharap perusahaan tidak menganggap parsel Lebaran sebagai upaya menggugurkan kewajiban memberikan THR," kata Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Perlindungan Tenaga Kerja Disnakertrans DIY Ariyanto Wibowo di Yogyakarta, Selasa.
Menurut Wibowo, THR yang merupakan hak pekerja wajib diberikan dalam bentuk uang, namun tidak sedikit perusahaan, khususnya lembaga pendidikan yang dengan dalih kekeluargaan memberikan THR dalam bentuk bingkisan seperti pakaian, sembako, alat ibadah, atau kue Lebaran.
Ia menyebutkan berdasarkan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 dijelaskan bahwa THR harus diserahkan dalam bentuk uang dalam mata uang rupiah yang harus dibayarkan selambat-lambatnya H-7 untuk buruh atau pekerja.
"Apapun perusahaannya (kecil maupun besar) saat dia sudah mempekerjakan seseorang maka wajib memberikan THR. Apabila (THR) diberikan melebihi batas waktu yang ditentukan maka perusahaan akan mendapat denda lima persen dari hak yang harus diberikan," kata dia.
Aturan tersebut, kata Wibowo, telah disosialisasikan ke perusahaan skala kecil maupun besar di DIY. Hingga saat ini, 4.690 perusahaan skala kecil maupun besar tersebar di DIY.
Menurut dia, hingga saat ini belum ada aduan THR ke Posko THR yang didirikan Disnakertrans DIY baik dari pekerja maupun dari perusahaan untuk mengonsultasikan mekanisme pemberian THR."Kalau (Posko THR) di Disnakertrans DIY belum ada pengaduan. Untuk yang di kab/kota, kita blm ada laporan," kata dia.
Baca juga: Disnakertrans DIY buka posko pengaduan THR 24 jam
Berita Lainnya
XL Axiata catat peningkatan trafik pada libur Ramadhan dan Lebaran 2024 di Jateng dan DIY
Senin, 22 April 2024 23:38 Wib
Jangan lupa, usai Lebaran masyarakat kontrol gula darah
Senin, 22 April 2024 8:15 Wib
Usai Lebaran, ini kiat sehat 'SANTAI'
Senin, 22 April 2024 8:13 Wib
Selama arus mudik Lebaran 2024, transaksi di SPKLU naik lima kali lipat
Minggu, 21 April 2024 18:45 Wib
Yunho-Changmin TVXQ! singgung Lebaran, saling memaafkan
Minggu, 21 April 2024 1:17 Wib
PMI imbau instansi di DIY membantu pulihkan stok darah pasca-Lebaran
Sabtu, 20 April 2024 13:14 Wib
Tradisi Lebaran Ketupat tak bertentangan dengan syariat Islam
Jumat, 19 April 2024 17:51 Wib
Pergerakan Lebaran 2024 tembus 242 juta orang
Jumat, 19 April 2024 15:47 Wib