Jakarta (ANTARA) - Kementerian Komunikasi dan Informatika RI (Kominfo) memblokir iklan atau konten rokok pada sejumlah platform media sosial guna menindaklanjuti permintaan Kementerian Kesehatan RI.
"Surat Menteri Kesehatan RI kepada Menteri Kominfo RI No TM.04.01/Menkes/314/2019 perihal Pemblokiran Iklan Rokok di Internet diterima oleh Kemkominfo pada Kamis (13/6) pukul 13.30 WIB," kata Kominfo dalam keterangan resmi, Kamis.
Kementerian melalui Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika menelusuri konten iklan rokok di dunia maya dan menemukan 114 kanal yang memuat konten tersebut di platform Facebook, Instagram dan YouTube.
Konten-konten tersebut dinilai melanggar Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan pasal 46 ayat 3 butir c tentang promosi rokok yang memperagakan wujud rokok.
"Saat ini Tim AIS Kemkominfo sedang melakukan proses take down atas akun/konten pada platform-platform di atas," kata Kominfo.
Tim AIS merupakan tim internal Kominfo untuk mengidentifikasi konten di media sosial yang melanggar aturan di Indonesia, misalnya hoax, pornografi dan ujaran kebencian.
Menurut Plt Kepala Biro Humas Kominfo Ferdinandus Setu, Menkominfo Rudiantara sudah menghubungi Kemenkes dan regulator kesehatan untuk menggelar rapat koordinasi teknis terkait konten yang melanggar aturan di bidang kesehatan.
Baca juga: Desa Widodomartani mendeklarasikan desa tanpa rokok pertama di Sleman
Berita Lainnya
Pemasok rokok elektrik ganja selebgram diburu polisi
Rabu, 24 April 2024 9:22 Wib
"Harm reduction", pendekatan kurangi kebiasaan merokok
Selasa, 16 April 2024 8:12 Wib
Ingin setop merokok di bulan Ramadhan, simak kiatnya
Minggu, 24 Maret 2024 11:19 Wib
Kurangi kebiasaan merokok dengan tembakau alternatif, ungkap pakar
Sabtu, 9 Maret 2024 0:52 Wib
Vape dan rokok miliki kandungan berbahaya sama
Kamis, 7 Maret 2024 10:06 Wib
Perokok pasif empat kali lipat berisiko kena kanker paru
Kamis, 29 Februari 2024 13:58 Wib
Waspadai sariawan lebih dari dua minggu bisa jadi gejala kanker
Kamis, 22 Februari 2024 14:20 Wib
Kurangi merokok, tembakau alternatif
Selasa, 20 Februari 2024 6:08 Wib