Bekas PRT berstatus saksi istri bakar suami

id Istri Bakar Suami,Aulia Kesuma

Bekas PRT berstatus saksi istri bakar suami

Aulia Kesuma otak pembunuhan suami dan anak tiri yang mayatnya dibakar di dalam mobil Toyota Cayla di Kampung Bondol, Desa Pondokkaso Tengah, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, Jabar. (Foto: Istimewa)

Jakarta (ANTARA) - Penyidik Polda Metro Jaya menyatakan mantan asisten rumah tangga dari Aulia Kesuma (45) yang menjadi tersangka membakar suaminya, masih berstatus saksi.

"Sementara masih saksi," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Minggu.



Namun Argo mengungkapkan polisi telah memintai keterangan pasangan suami istri yang sempat menjadi asisten rumah tangga dari Aulia Kesuma itu.

Sebelumnya, Aulia Kesuma mengaku sempat meminta bantuan kepada mantan asisten rumah tangganya mencarikan eksekutor untuk membunuh suaminya Aulia Kesuma, Edi Candra Purnama alias Pupung Sadili (54) dan anak tirinya, M Adi Pradana alias Dana (23).

Mantan asisten rumah tangga Aulia itu dituduh memberikan empat eksekutor yang berasal dari Lampung untuk membunuh Pupung dan Dana.

Namun saat beraksi, dua eksekutor yakni A dan S yang terlibat membunuh Pupung dan Dana di kediamanya kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan pada beberapa waktu lalu.

Saat ini, kedua eksekutor A dan S, termasuk otak pembunuhan Aulia menjalani penahanan di Polda Metro Jaya, sedangkan putra Aulia berinisial GK (23) masih menjalani perawatan di rumah sakit, karena terluka tersambar api saat membakar mobil berisi jasad Pupung dan Dana.
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024