Satpol PP DIY : Sampah visual memprihatinkan

id Sampah visual,Satpol PP DIY,Spanduk,Rontek

Satpol PP DIY : Sampah visual memprihatinkan

Satpol PP DIY melakukan bersih-bersih sampah visual di wilayah Kabupaten Sleman. Foto Antara/ Victorianus Sat Pranyoto

Jika dibandingkan kota besar lain seperti Makassar, Surabaya, Jakarta, atau Solo, sampah visual di DIY adalah yang terparah.
Sleman (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Daerah Istimewa Yogyakarta menyebutkan keberadaan iklan luar ruang seperti spanduk dan rontek di wilayah setempat sangat memprihatinkan dan menjadi sampah visual yang tidak sedap dipandang.

"Jika dibandingkan kota besar lain seperti Makassar, Surabaya, Jakarta, atau Solo, sampah visual di DIY adalah yang terparah," kata Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad saat melakukan bersih-bersih sampah visual di Sleman, Rabu.

Menurut dia, selama ini pihaknya telah sering melakukan bersih-bersih sampah visual, terutama rontek dan spanduk yang berada di pinggir jalan.

"Bersih-bersih sampah visual itu sesuai dengan Instruksi Gubernur DIY No 4/INSTRK/2019 kepada Bupati dan Walikota, Kepala/Perangkat Desa, instansi vertikal, pelaku usaha, swasta dan masyarakat DIY terkait bulan tertib jalan," katanya.

Ia mengatakan, hal tersebut juga tindak lanjut dari Perda DIY No 2/2017 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

"Dalam aturan jelas disebutkan, dilarang memasang media informasi iklan tanpa seizin pemerintah daerah," katanya.

Baca juga: Rekrutmen Panwascam Pilkada Sleman 2020 berbasis komputer

Noviar mengatakan, pada praktiknya masih banyak spanduk ataupun rontek yang terpasang di sejumlah titik jalan, terutama jalan nasional dan kabupaten.

"Ini karena kurangnya kesadaran para pelaku usaha. Sebab, setiap kali penertiban selalu didapati spanduk atau rontek dengan jumlah mencapai ratusan. Hari ini ditertibkan malam sudah kepasang lagi," katanya.

Ia mengatakan, para pelaku usaha bukan tidak tahu aturan, hanya saja sering mencari celah untuk kembali memasang materi iklan.

"Sampah visual di daerah Kecamatan Depok, Sleman merupakan yang terbanyak. Terutama di daerah Seturan, Babarsari dan Maguwoharjo. Di Bantul juga ada tapi tidak sebanyak di sini. Memang, kawasan Seturan sangat penuh sampah visual," katanya.

Menurut dia, meskipun diketahui siapa pemilik materi iklan tersebut, namun pihaknya kesulitan untuk menindak, karena pemasangan materi iklan biasanya dilakukan oleh pihak ketiga.

"Karena itu pihak ketiga inilah yang harus dicari dan diberikan sanksi. Tetapi kami masih kesulitan untuk melacak," katanya.

Dalam giat bulan tertib jalan, kata dia, Satpol PP DIY menerjunkan 120 personel gabungan yang terbagi dalam tiga tim. Mereka menyisir wilayah Seturan, Maguwoharjo, Blok O hingga Berbah.

"Dengan adanya instruksi ini, diharapkan seluruh elemen masyarakat ikut terlibat untuk menjaga ketertiban di wilayah masing-masing. Sebab, dalam instruksi tersebut sudah jelas memberikan kewenangan bukan hanya kepada pemerintah daerah, tapi hingga pemerintah desa untuk mengawasi sampah-sampah visual," katanya.
Baca juga: Tekan angka pengangguran, Kulon Progo optimalkan BLK
Pewarta :
Editor: Nusarina Yuliastuti
COPYRIGHT © ANTARA 2024