22 desa di Sleman mandiri

id Kabupaten Sleman,Indek desa membangun,Dana desa,Sleman,Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa

22 desa di Sleman mandiri

Salah satu warga Desa Margoluwih, Kecamatan Seyegan, Kabupaten Sleman, DIY Mardi mengembalikan undangan untuk menerima BLT Dana Desa ke Pemerintah Desa Margoluwih karena merasa mampu dan masih bisa bekerja. (FOTO ANTARA/HO-Gugus Tugas COVID-19 Sleman)

Sleman (ANTARA) - Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyatakan Indeks Desa Membangun (IDM) di daerah itu pada 2020 meningkat dibanding tahun lalu di mana tahun ini terdapat 22 desa yang menjadi desa mandiri.

"Ada peningkatan status IDM dari 86 desa di Sleman jika dibanding dengan satu tahun sebelumnya, yakni IDM Desa Mandiri sebanyak 22 desa, IDM Desa Maju sebanyak 50 desa dan IDM Desa Berkembang sebanyak 14 desa," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Sleman Budiharjo di Sleman, Rabu.

Menurut dia, IDM merupakan indeks komposit yang dibentuk berdasarkan tiga indeks, yaitu Indeks Ketahanan Sosial (IKS), Indeks Ketahanan Ekonomi (IKE) dan Indeks Ketahanan Lingkungan (IKL).

Perangkat indikator yang dikembangkan dalam IDM berdasarkan konsepsi bahwa untuk menuju Desa Maju dan Desa Mandiri perlu kerangka kerja pembangunan berkelanjutan di mana aspek sosial, ekonomi, dan lingkungan menjadi kekuatan yang saling mengisi dan menjaga potensi serta kemampuan desa untuk mensejahterakan kehidupan desa.

"Kebijakan dan aktivitas pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa harus menghasilkan pemerataan dan keadilan, didasarkan dan memperkuat nilai-nilai lokal dan budaya, serta ramah lingkungan dengan mengelola potensi sumber daya alam secara baik dan berkelanjutan," katanya.

Ia mengatakan, dalam konteks ini ketahanan sosial, ekonomi, dan lingkungan bekerja sebagai dimensi yang memperkuat gerak proses dan pencapaian tujuan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.

"IDM memotret perkembangan kemandirian desa berdasarkan Implementasi Undang-Undang Desa dengan dukungan Dana Desa serta kerja sama antara pemerintah desa dan pendamping desa," katanya.

Budiharjo mengatakan, IDM mengarahkan ketepatan intervensi dalam kebijakan dengan korelasi intervensi pembangunan yang tepat dari pemerintah sesuai dengan partisipasi masyarakat yang berkorelasi dengan karakteristik wilayah desa yaitu tipologi dan modal sosial.

"IDM tahun anggaran 2020 berdasarkan data-data sekunder 2019 yang dimiliki oleh desa, proses pelaksanaan inputing data dilakukan pemerintah desa dengan pendampingan dari Pendamping Desa. Pelaksanaan IDM di Kabupaten Sleman dimulai sejak 1 Juni sampai dengan 25 Juni 2020," katanya.

Ia mengatakan, semakin banyak status IDM desa berada pada Status Desa Mandiri menunjukkan salah satu indikator keberhasilan desa dalam melaksanakan pembangunan.

"Berdasarkan PMK No 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa bahwa status IDM desa tidak mempengaruhi terhadap besaran dana desa," katanya.

Ia mengatakan, besaran dana desa sebenarnya tergantung pada Bobot Alokasi Dasar (69 persen), Bobot Alokasi Formula (28 persen), Bobot Alokasi Afirmasi (1,5 persen) dan Alokasi Kinerja (1,5 persen)," katanya.

"Semoga dasar penentuan besaran dana desa untuk tahun anggaran 2021 tidak berubah karena adanya pandemi COVID-19," demikian Budiharjo.

 
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024