Perda Pertanahan Kulon Progo diharapkan atasi permasalahan tanah

id Perda Administrasi Pertanahan,DPRD Kulon Progo,FPDP DPRD Kulon Progo

Perda Pertanahan Kulon Progo diharapkan atasi permasalahan tanah

DPRD Kulon Progo tetapkan Raperda Administrasi Pertanahan menjadi perda. (Foto ANTARA/Sutarmi)

Kulon Progo (ANTARA) - Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, Istana berharap penetapan Rancangan Peraturan Daerah tentang Administrasi Pertanahan menjadi Peraturan Daerah dapat memecahkan permasalahan pertanahan di wilayah ini.

Istana di Kulon Progo, Jumat, mengatakan kebijakan pokok pertanahan dan arah pembangunan di bidang pertanahan diharapkan dapat memecahkan masalah pertanahan karena dengan adanya tertib administrasi pertanahan maka data-data setiap bidang tanah dapat diketahui dengan mudah, baik mengenai riwayat, kepemilikan maupun keadaan fisik tanah.

"Dengan demikian, administrasi pertanahan yang baik akan memberikan perlindungan bagi pemilik yang sah dan akan membantu menyelesaikan masalah lainnya yang timbul dengan cepat," kata Istana.

Oleh karena itu, lanjut dia, Peraturan Daerah tentang Administrasi Pertanahan ini dapat memberikan perlindungan dan kepastian hukum serta tertib administrasi bidang pertanahan dari proses pendataan, perencanaan, dan pemanfaatan pertanahan dapat berjalan secara optimal, efisien, dan efektif guna perencanaan pembangunan dan pemberdayaan perekonomian untuk kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Kulon Progo.

Selain itu, FPDI Perjuangan meminta pemkab terus melakukan koordinasi dengan baik, dengan melakukan kerja sama antarlembaga dan instansi serta pejabat lainnya yang terkait dengan administrasi pertanahan di Kabupaten Kulon Progo. Termasuk di dalamnya pemkab segera membuat surat perjanjian kerja sama dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Kulon Progo terkait dengan pendataan pertanahan di Kabupaten Kulon Progo.

"Kami juga meminta pemkab membangun kemitraan yang baik dengan kelurahan/desa dengan mempersiapkan SDM Pengelola Administrasi Pertanahan yang andal di tingkat OPD dan kelurahan dengan memberikan pembekalan teknis mengenai pendataan," katanya.

Istana juga berharap pemkab melakukan terobosan dan inovasi baru dalam pengembangan Administrasi Pertanahan sehingga memberikan dampak yang positif bagi masyarakat dan daerah. Pemkab juga juga perlu mengembangkan metode administrasi pertanahan daerah yang diharapkan mampu memberikan solusi yang tepat untuk memenuhi tuntutan kebutuhan masyarakat akan layanan administrasi pertanahan yang canggih dan terus dapat mengikuti perkembangan zaman.

"Kami juga minta pemkab menciptakan administrasi pertanahan daerah yang baik dengan dukungan dari pemanfaatan teknologi dan SDM yang andal. Setelah perda ini ditetapkan pemerintah daerah segera melakukan koordinasi dengan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Propinsi DIY terkait pendataan tanah-tanah Sultan Ground dan Paku Alam Ground di wilayah Kabupaten Kulon Progo," katanya.

Sementara itu, Ketua Pansus Administrasi Pertanahan DPRD Kulon Progo Sarkowi mengharapkan dengan adanya Peraturan Daerah tentang Administrasi Pertanahan dapat memberikan perlindungan dan kepastian hukum serta tertib administrasi bidang pertanahan di Kabupaten Kulon Progo.

"Dengan administrasi pertanahan diharapkan ada harmonisasi antara subjek dan objek penguasaan, penggunaan dan pemanfaatan tanah. Selain itu juga menjamin terwujudnya keserasian antarhak dan kewajiban subjek tanah serta objek tanah dari masing masing pemegang hak atas tanah atau kuasanya," katanya.